Kuasa Hukum Calon Anggota MRP-PB Desak Mendagri Segera Melantik Kliennya

Yuliyanto, S.H., M.H., Kuasa Hukum 6 calon anggota MRP Provinsi Papua Barat.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kuasa Hukum 6 orang calon anggota Majelis Rakyat Papua provinsi Papua Barat Yuliyanto, SH, MH meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera melantik kliennya sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 224/4/1/2020.

“Saya harap Mendagri segera melantik klien kami setelah mereka berjuang dengan cukup lama dan penuh kesabaran. Meskipun dalam keadaan pandemi covid-19 jangan sampai hak klien kami terabaikan oleh hal tersebut,” kata Yuliyanto kepada nusantarapos.co.id melalui sambungan telepon, Senin (4/5/2020).

Yuliyanto mengungkapkan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 170 K/TUN/2019 tanggal 8 April 2019 dan Nomor : 180/K/TUN /2019 setelah sebelumnya kami juga menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.

“Dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung tersebut tersebut sudah seharusnya Mendagri melantik 6 anggota MRPB segera melantik bahwa Gubernur Papua Barat berdasarkan Keputusannya Nomor : 224/4/I/2020 tertanggal 20 Januari 2020 tentang Pembatalan dan Pengesahan Nama-Nama Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Masa Keanggotaan 2017-2022 berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Repulik Indonesia Nomor 170 K/ Tun/2019 dan Nomor 180 K/TUN/2019, kami berjuang sejak 2017 sekarang sudah tahun 2020, Mendagri wajib pada kesempatan pertama untuk melantik klien-klien kami,” terang Direktur LBH Papua Justice & Peace ini.

Sementara itu Pdt. Leonard Yarolo, S.H calon anggota MRP Papua Barat yang akan menggantikan nomor 35 Levinus Wanggai, S.Sos dari unsur agama yang mewakili Protestan pun meminta kepada Dirjen Otda Kemendagri untuk segera melantik dirinya dan 5 rekan lainnya.

“Dengan besar harapan saya kepada pak Budi (Dirjen Otda Kemendagri,red) selaku orang yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa segera kawal proses SK Pelantikan kami 6 orang calon anggota Majelis Rakyat Papua provinsi Papua Barat yang sudah korbankan waktu, tenaga dan biaya bahkan korbankan anak dan istri untuk mengawal proses gugatan SK Mendagri dan SK Gubernur Papua Barat di PTUN Jayapura, PT Tun Makassar sampai ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Rollo melalui pesan singkatnya, Minggu (3/5/2020).

Lanjut Rollo, dari semua gugatan tersebut kami berhasil memenangi semuanya alias sudah inkrach. Secara hukum maka kami sudah sah untuk menjadi anggota MRP di Papua Barat.

“Maka kami berikan kesempatan kepada Mendagri dan Gubernur Papua Barat pada bulan Mei 2020 harus segera melantik kami, tidak ada alasan dengan adanya wabah corona. Kami siap hadirkan 6 kepala suku di wilayah adat Domberai, jika hak kami tidak segera diberikan maka akan ada demo besar-besaran di kantor Kemendagri dan kantor Gubernur Papua Barat bahkan kami akan membuat api dan tidur di sana,” tegasnya.

Adapun keenam calon anggota MRP provinsi Papua Barat yang harus dilantik antara lain Aleda Elizabeth Yoteni, Yafet Valenthinus Wainarisi, Ismael Ibrahim Watora, Lusia Imakulata Hegemur, Rafael Sodefa dan Leonard Yarolo.