Tidak Profesional Kelola Dana Hibah, DKPP Berhentikan Empat Komisioner KPU Kabupaten Mamberamo Raya

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada empat Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya dalam perkara 55-PKE-DKPP/V/2020.

Empat Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya yang diberhentikan antara lain Hasan Tomu (Ketua), Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai, dan Yulius Elon Awaki. Mereka diadukan mantan Ketua KPU, Yesaya Dude.

Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap tujuh perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP pada Rabu (29/7/2020), pukul 09.30 WIB.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Hasan Tomu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Marthen Murafer, Teradu III Meitty Ebta Rumandewai dan Teradu IV Yulius Elon Awaki masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” tegas Ketua Majelis, Prof. Muhammad.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis DKPP berpendapat Teradu I (Hasan Tomu), Teradu II (Marthen Murafer), dan Teradu III (Meitty Ebta Rumandewai) terbukti tidak profesional dalam mengelola dana hibah dari Pemkab Mamberamo Raya sebesar Rp 7 milyar yang diserahkan Wakil Bupati Mamberamo Raya kepada Teradu I dan dicairkan pada 8 dan 12 April 2019.

Pada saat proses audit berakhir, Para Teradu tidak dapat menyampaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), surat ijin pembukaan rekening BPP, Register atas Dana Hibah kepada DJPRR, dan belum dilakukan revisi DIPA.

Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya telah mengabaikan prinsip manajemen dan tertib administrasi pengelolaan keuangan negara. Tak hanya itu, Teradu I sampai III tidak memiliki sensitivitas untuk melaksanakan kewajiban etis yaitu bersikap dan bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan menggunakan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan.

Berkenaan dengan dana sebesar Rp 7 miliar dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya, terdapat ketidakjelasan status apakah dana tersebut merupakan dana pinjaman atau dana hibah kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya.

“Ketidakpastian status dana tersebut menimbulkan masalah baik dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto, S.IP.,MIP.

Selain persoalan dana hibah, Teradu I sampai III terbukti melakukan penunjukan langsung pihak ketiga yaitu mendistribusikan logistik penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Penunjukan itu tidak diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten Mamberamo Raya.

Teradu I sampai III menolak kebenaran adanya tanda terima kasih sebesar 12% dari pihak ketiga sebagaimana didalilkan Pengadu. Namun berdasarkan alat bukti Laporan Hasil Audit, Teradu II dan III mengaku kepada Inspektorat KPU bahwa pihak ketiga akan memberikan ucapan terima kasih sebesar 12% apabila terdapat sisa dana distribusi logistik.

“Terlepas dari apakah Teradu I sampai III secara faktual menerima “tanda terima kasih” tersebut, DKPP menilai adanya pengakuan tersebut menunjukkan adanya mufakat jahat, itikad buruk, dan penyalahgunaan wewenang dari Teradu I sampai III,” lanjutnya.

Sementara itu, Teradu IV (Yulius Elon Awaki) terbukti tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta tidak berada di tempat tugas selama lebih 10 bulan. Padahal Teradu I serta KPU Provinsi Papua telah berupaya memanggil Teradu IV melalui sejumlah surat dan tidak mendapatkan respon.

“DKPP menilai tindakan Teradu IV tidak menghadiri Rapat Pleno dan mangkir dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab tanpa alasan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” tegas Dr. Alfitra Salamm selaku Anggota Majelis.

Sebagai informasi, Anggota Majelis lainnya dalam sidang pembacaan putusan ini adalah Dr. Ida Budhiati. Sedangkan Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo mengikuti jalannya sidang secara vitual.

Berkaitan dengan perkara 55-PKE-DKPP/V/2020 ini, Pengadu atas nama Yesaya Dude (mantan Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya) telah diberhentikan oleh DKPP dalam perkara 308-PKE-DKPP/IX/2019.(Humas DKPP)