Tuntut Batalkan PKPU PT. SKI, Ratusan Pekerja Berdemo di Pengadilan

FSP-KEP melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Ratusan pekerja PT Sari Keramindo International (PT SKI) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak , Gas Bumi dan umum (FSP KEP) melakukan aksi di depan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Aksi demo ini sehubungan dengan adanya ajuan PKPU oleh team kuasa hukum PT. SKI di Pengadilan Niaga Jakarta pusat. Sebagai upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang perusahaan keramik yang berlokasi di warnaherang , Gunung putri Bogor

“Kami menuntut supaya pengadilan Niaga dapat membatalkan permohonan PKPU ini, karena sebelumnya pihak pekerja sudah mengajukan Aanmaning di Pengadilan Negeri Bandung, sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jawa barat Nomor : 145/Pdt.Sus-PHI/2019/PN. Bdg tertanggal 2 Oktober 2019 dan putusan Mahkamah Agung Nomor : 173.K/Pdt.Sus-PHI/2020 tertanggal 12 Maret 2020, yang keduanya telah memenangkan buruh SKI dan menetapkan pihak perusahaan agar segera membayar hak – hak buruhnya.

Belum lagi proses hukum di pengadilan tata usaha negara (PTUN) dimana salah satu pengacaranya sebagai pembela perusahaan dalam perkara di PTUN, namun di PN niaga salah satu pengacaranya itu berperan sebagai penggugat perusahaan

Dengan aksi ini diharapkan Majelis Hakim dapat mempertimbangkan permohonan ini,” kata Ade Buhori Muslim, perwakilan pekerja PT Sari Keramindo International saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (24/8).

Dalam aksi yang dimulai sejak pagi ini dihadiri juga oleh ketua umum FSP KEP, Sunandar. Beliau menyampaikan rasa keprihatinan yang sangat mendalam terkait kasus karyawan PT SKI yang berlangsung hampir dua tahun

Karena kasusnya sudah cukup lama, apalagi sudah ada keputusan tetap dari PHI Bandung dan Mahkamah Agung, namun team pengacara PT. SKI teridentifikasi ada permainan

Sunandar berharap ketua pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dan Hakim yang memimpin persidangan PKPU dapat memutuskan dengan seadil-adilnya