HRS Center : PSBB Tak Bisa Disamakan Dengan Karantina Wilayah

Sekjen HRS Center Haikal Hasan (kiri), Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan (tengah) dan Ketua Bidang Hukum HRS Center Muhammad Kami Pasha (kanan) saat menggelar jumpa pers.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Habib Riziek Shihab (HRS) Center memberikan pernyataan sikap terkait penerapan hukum tehadap protokol kesehatan. Terlebih setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil dan diperiksa oleh Polda Metro Jaya, Selasa (17/11) kemarin.

“Peristiwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Habib Riziek Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) bukanlah peristiwa pidana,” demikian dikatakan Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan saat menggelar jumpa pers Yayasan Haikal Hasan (Babe Haikal), Jakarta Timur, Kamis (19/11).

Untuk itu, lanjut Abdul, kami berharap kepolisian untuk menyatakan bahwa hasil penyelidikan bukan merupakan peristiwa atau perbuatan pidana, sehingga tidak layak dinaikkan ke tingkat penyidikan.

“Dalam perkara a quo, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pihak terkait termasuk Habib Rizieq bukanlah suatu perbuatan melawan hukum atau pidana. Sebab, pelanggaran yang dimaksudkan dalam konteks karantina wilayah,” ujarnya.

Sambung Abdul, sedangkan yang diterapkan di Jakarta maupun wilayah lain bukan karantina wilayah tapi PSBB, dalam dimensi PSBB tidak ada norma hukum larangan maupun sanksi pidana.

Sementara itu Sekjen HRS Center Haikal Hasan Baras atau lebih dikenal dengan sebutan Babe Haikal mengatakan soal kerumunan massa, itu sudah terjadi 398 kali, itu ada datanya. Pak Anies itu yang ke-399. Pertanyaannya, setelah 399 kali terjadi, kenapa baru Pak Anies yang dipanggil?.

Pernyataan Babeh Haikal itu merespons pertanyaan sikap HRS Center mengenai rencana pemanggilan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Seperti diketahui, Emil juga akan diklarifikasi polisi terkait dengan kerumunan massa.

Pemanggilan RK dijadwalkan pada Jumat 20 November 2020 besok. Sementara Anies telah lebih dulu dipanggil polisi pada Senin lalu.

Menurut Haikal, pemanggilan RK terlihat terjadi karena desakan masyarakat. Setelah Anies, muncul agar sikap yang sama juga diterapkan pada kepala daerah lain yang juga terjadi kerumunan. Haikal menilai pemanggilan Emil merupakan hal wajar.

“Itu (pemanggilan) yang positif, tapi positif yang terlambat. Kita lihat untuk memenuhi keadilan di masyarakat supaya demi kebaikan,” ucapnya.