Sosialisasi ATENSI, Kanya Eka Santi: Semua Balai Wajib Layanan Multifungsi

TABANAN, NUSANTARAPOS – Untuk menyelaraskan dan mengkoordinasikan pemikiran serta tindakan dalam rangka reorientasi dan revitalisasi program, kelembagaan dan sumber daya manusia dalam program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak menggelar Sosialisasi Program ATENSI di lingkungan Balai Disabilitas “Mahatmiya” Bali.

Hal tersebut disampaikan Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi saat menyampaikan sosialisasi ATENSI kepada 44 pegawai yang hadir.

Kanya menyampaikan dasar hukum pelaksanaan program ATENSI adalah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial. Pelaksanaan ATENSI akan berhubungan dengan mekanisme penyaluran bantuan sosial dan mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah di lingkungan Kemensos.

Kanya menuturkan UPT Kemensos yang saat ini hanya menangani satu kluster kedepannya akan multifungsi menangani lima kluster, yakni disabilitas, anak, Narkotika psikotropika dan zat aditif (NAPZA), lanjut usia (lansia), Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (TS-KPO).

Kanya juga menyebutkan komponen program Rehabilitasi Sosial meliputi 7 layanan tidak langsung dan 7 layanan langsung. Layanan tidak langsung dikerjakan di pusat, sedangkan 7 komponen layanan langsung yang disebut ATENSI dilaksanakan Balai Besar/Balai/Loka Rehsos.

Komponen ATENSI tersebut adalah dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak; perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak; dukungan keluarga; terapi fisik, terapi psikososial dan terapi mental spiritual; pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan; bantuan sosial dan asistensi sosial; dan dukungan aksesibilitas dipastikan bisa dipenuhi.

“Tujuh kompenan layanan langsung menjadi landasan saat menentukan layanan apa yang akan diberikan kepada target layanan. Disini pentingnya data saat verifikasi dan validasi”, kata Kanya Eka Santi, Sabtu (1/5/2021).

Menurut Kanya data menjadi sangat penting ketika menetapkan siapa sasaran program ATENSI. Saat ini satu-satunya sumber data yang digunakan Kemensos adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Penyandang Disabilitas yang dikelola Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos. Penetapan penerima manfaat program ATENSI, harus mengikuti ketentuan mengenai sistem target, yang merujuk pada DTKS PPKS PD dimaksud.