Tulis Laporan Pembagian Bansos, Wartawan Tempo Alami Percobaan Peretasan

Coding IT. Foto : (Tangkapan Layar)

JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Setelah melakukan penulisan laporan pembagian bansos  pada 24 Desember 2020 yang menyeret Menteri Sosial Juliari P Batubara, Jurnalis Tempo merasa janggal pada email , akun media sosial, dan aplikasi pengirim pesan instan di ponselnya, karena dari pemberitahuan aplikasi Telegram yang menunjukkan ada upaya masuk melalui perangkat yang tidak dikenal dengan alamat IP 114.124.172.93 dari Jakarta. Kemudian berturut-turut, ia memeriksa akun email yang menunjukkan pemberitahuan ada akses dari perangkat yang tidak ia kenali. Ia juga menemukan petunjuk terkait ada yang masuk ke akun Facebook miliknya yang sudah lama tidak diaktifkan (deaktivasi) sekitar 6 bulan.

Menurut pengakuannya dari siaran pers, Sabtu (26/12/20), Sekitar pukul 03.27 WIB, tiba-tiba terjadi logout dari akun Whatsapp tanpa ia meminta, dan ia tidak bisa masuk untuk mengakses aplikasi Whatsapp untuk beberapa waktu. Meski ia berkali-kali meminta kode akses, namun tak ada SMS kode verifikasi yang diterimanya, begitu pula permintaan “call me” tidak membuahkan hasil. Barulah sekitar 10 menit kemudian, pada pukul 03.36 WIB, ia menerima SMS verifikasi dari Whatsapp. Ia lalu melapor ke kantor dan mendapat konsultasi keamanan digital dari SAFEnet.

“Begitu pula permintaan ‘call me’ tidak membuahkan hasil. Barulah sekitar 10 menit kemudian, pada pukul 03.36 WIB, ia menerima SMS verifikasi dari Whatsapp. Ia lalu melapor ke kantor dan mendapat konsultasi keamanan digital dari SAFEnet,” jelas Sasmito seperti yang dilansir dari viva.co.id.

Meskipun peretasan tidak berlangsung lama, namun upaya tersebut sudah merupakan pelanggaran hukum. Pertama, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers terancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta. Kedua, sesuai UU ITE pasal 30 jo. Pasal 46 kegiatan mengakses secara melawan hukum adalah tindakan pidana.

Dirinya meminta ditegakkannya hukum kepada pelaku peretasan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia untuk melindungi kemerdekaan pers dan kemerdekaan ekspresi. Karena ulah dari aksi peretasan ini akan mengganggu fungsi kontrol dari media sebagai pilar keempat dari demokrasi.(*)