Diduga Marak Gratifikasi, Kepala UPT Samsat Ciledug Buang Badan

Tangerang, Nusantarapos.co.id – Sepertinya pemberantasan gratifikasi dilingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Ciledug hanyalah isapan jempol belaka. Pasalnya meski slogan pemberantasan pungli atau suap terus digaungkan namun prakteknya hanya sebuah lips service belaka.

Dari pantauan Nusantarapos co.id dilapangan, dugaan gratifikasi kerap terjadi. Seperti dalam pengambilan plat nomor yang telah jadi di kantor  UPT Samsat Ciledug. Para pemilik nomor baru kerap menyelipkan uang Rp15.000,- kepada petugas loket, saat  menyerahkan plat nomor baru yang dicetak.

“Meski ini di kantor Samsat sudah ada slogan tidak ada pungli, namun saya tetap ingin memberi kepada petugas loket.  Karena saya tanya-tanya kepada sesama warga yang ngurus nomor baru infonya seperti itu  agar menyelipkan aja Rp15.000,- ,” ujar Rahmat salah seorang warga yang tengah mengurus nomor baru di kantor Samsat Ciledug.

Untuk diketahui, gratifikasi termasuk tindak pidana. Landasan hukumnya adalah UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Ketentuan UU No 20/2001 menyebutkan bahwa setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap, tetapi ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Sementara itu, Kepala UPT Samsat Cileduk Firman mengatakan, pihaknya mempersilahkan persoalan itu ditanyakan kepada pihak kepolisian. Karena pihaknya hanya mengurusi pajak kendaraan bermotor saja.

” Sebaiknya ditanyakan kepada pihak kepolisian saja bang, karena itu ranahnya polisi bukan kami,” ujarnya kepada Nusantarapos diruang kerjanya.

Pernyataan tersebut seperti membuang tanggungjawab apa yang terjadi di lingkungan kantor UPT Samsat Ciledug. Padahal seharusnya sebagai Kepala Kantor Samsat Ciledug, Firman lebih dapat mengatur perangkatnya dalam menjalankan pekerjaanmya sesuai norma-norma yang berlaku seperti menjauhkan praktek dugaan ‘gratifikasi’ agar pengurusan bisa lebih cepat.