Maraknya Notaris Palsu, Ketua IKA Not Undip : Organisasi Lemah Dalam Pengawasan

Ketua Umum IKA Not Undip, Otty Hari Chandra Ubayani, S.H., Sp.N., M.H.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Maraknya notaris palsu yang telah tertangkap oleh Polda Metro Jaya membuat miris semua pihak. Terlebih notaris yang namanya telah dicatut dan juga masyarakat yang telah menjadi korban oleh notaris gadungan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua IKA Not Undip Otty Hari Chandra Ubayani, S.H., Sp.N., M.H., mengatakan kemungkinan hal ini diakibatkan adanya kesenjangan dan kurangnya pengawasan dari organisasi kepada para anggota.

“Jika kita melihat contoh adanya profesi lain seperti dokter gadungan itu sangat sedikit, dimana organisasinya sangat protek dalam memberikan izin praktek itu harus lebih dulu keluarnya SK.Bahkan dalam pembuatan SK disortir sehingga dalam pembuatan kartu anggota betul adanya untuk dijadikan sebuah data base yang benar,” katanya ketika ditemui di sekretariat IKA Undip, di Jalan Lembang Menteng, Jakarta beberapa hari lalu.

Lanjut Otty, seharusnya organisasi notaris bisa mencontoh seperti organisasi kedokteran dimana jika databasenya bagus pasti mudah didata untuk dilakukan pengawasan secara berkala. Karena jika tidak dilakukan pengawasan berkala ya jadinya seperti ini ada notaris-notaris ilegal (palsu).

“Kejadian yang sedang ramai itu baru terlihat 2 kasus, kemungkinan ada kasus-kasus serupa di seluruh Indonesia jika kesenjangan dalam pengawasan tidak segera diperbaiki. Dan itu akan membuat citra para Notaris/PPAT menjadi jelek akibat ulah orang-orang yang mengaku notaris tapi tak memiliki SK,” ujarnya.

Dengan kejadian ini, tambah Otty, diharapkan jadi momen penting agar organisasi segera bertindak agar kejadian serupa tak terulang. Saat ini pun masyarakat atau klien mulai tidak percaya, karena ketika mereka datang menginginkan jasa Notaris yang ditanyakan lebih dulu adalah SK nya.

“Untuk itu organisasi harus lebih berperan dalam persoalan ini, jangan biarkan menjadi berlarut-larut demi kebaikan bersama. Karena pengawasan itu kan bisa dilakukan di tingkat Pengda atau Pengwil seluruh Indonesia,” tegas Notaris Jakarta Selatan tersebut.

Sementara itu Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan agar kekjadian tak terulang, masyarakat perlu mengecek terlebih dahulu status dari kantor notaris yang dituju. Masyarakat perlu memastikan bahwa notaris itu terdaftar di asosiasi profesi.

“Masyarakat harus aktif mencari informasi baik lewat website atau media lainnya. Betul jadi cek dulu terdaftar atau tidak di asosiasi,” dikutip dari Tirto.

Namun, Fickar menilai asosiasi perlu turun tangan karena kejahatan ini melibatkan profesi notaris. Ia menyarankan asosiasi membuka saluran informasi yang dapat diakses masyarakat, terutama untuk mengecek informasi mengenai notaris mana yang memang terjamin dan dapat dipercaya.

“Ya, asosiasi harus aktif karena profesinya juga dirugikan,” ucap Fickar.