OPINI  

“Miris”, Jaminan Kebebasan Berpendapat di Era Jokowi

Oleh : Irianto

Jaminan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum adalah salah satu ciri yang paling substantif dari sebuah negara demokrasi.Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Soko guru demokrasi.

Aparatur negara terutama pelaksana UU seperti Polri harus benar-benar memahami filosofi negara demokrasi.Sebab Polri adalah pelaksana lapangan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.Kesalahpemahaman tentang hak dan kewajiban bagi rakyat negara Indonesia ini, selama dan akhir-akhir ini terjadi dapat berakibat buruk bagi perjalanan kehidupan demokrasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

Padahal,sesuai dengan Pasal 1 Ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia,Indonesia adalah negara hukum.Segala hak,kewenangan,kewajiban dan larangan disandarkan pada hukum.Berarti penulis menterjemahkan dalam makna pasal tersebut diatas bahwa aparat tidak bisa atas nama negara melakukan tindakan-tindakan yang tidak diatur dalam UU karena itu akan melanggar hak-hak asasi manusia yang jelas dijamin dalam konstitusi Bangsa Indonesia ini.

Coba kita simak bersama Pasal penyampaian pendapat,berserikat dan berkumpul telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 E Ayat 3 yang berbunyi”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pendapat”.Kemudian dipertegas Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 Pasal 19 juga menyatakan bahwa”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Jadi bukan secara nasional saja kebebasan berpendapat diatur tapi secara Internasional juga diatur dalam Universal Declaration of Human Rights Pasal 19 yang berbunyi”Everyone has the right to freedom of opinion and expression this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek,recive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.”

Semua umat manusia yang ada dalam kesatuan bangsa di dunia ini sudah diatur sejak lahir kebebasan mengeluarkan pendapatnya apalagi di Indonesia.Tebang pilih dalam mempraktekkan pasal kebebasan berpendapat akan mengakibatkan kesalahan fatal bagi sebuah negara di dunia ini yang menganut demokrasi apalagi demokrasi Pancasila.

Di Indonesia,UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum pada poin menimbang juga sudah diuraikan jelas dengan menyatakan:
a)Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.
b).Bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
c).Bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman,tertib dan damai.

Pemangku Negara Indonesia dalam hal ini pemerintahnya baik Eksekutif, Legislatif ,maupun Yudikatif lebih memahami penjabaran dan pelaksanaan makna pasal-pasal tersebut agar warganya tak perlu repot lagi mengingatkannya karena jika warganya mengingatkan akan pentingnya sebuah kedaulatan bangsa dan ketentraman rakyat bangsa Indonesia ini kemudian alih-alih di ciduk dan dijadikan tersangka, maka negara ini akan mengalami masa kebisuan suara ibarat istilah penulis”Ada gambar tapi tidak ada suara”maka begitu besar harapan pendiri bangsa ini ingin memajukan dan memakmurkan bangsa Indonesia ini dari penjajah dari Luar tapi ternyata dari dalam bangsa sendiri yang akan menindas rakyat bangsanya sendiri maka Dunia ini sudah terbalik di zaman era 4.0 teknologi saat ini dan yang akan kita hadapi gelombang globalisasi kedepan.

Maka untuk itu, Negara semestinya harus bertanggung jawab untuk bisa menciptakan dengan membangun iklim juga ekosistem penyampaian pendapat di muka umum secara damai.Tidak bisa cuma sekedar himbauan tetapi juga harus sampai pada penyiapan infrastruktur yang maksimal agar Negara memberi ruang yang cukup baik ditinjau dari segi tempat,waktu dan psikologis demi terjaminnya keamanan serta kenyamanan tiap proses penyampaian pendapat di muka umum.

Hingga saat ini,adanya gejolak masyarakat yang diekspresikan baik melalui demo dan protes secara lisan maupun tulisan yang diunggah di sosial media secara masif di seluruh Indonesia harus cepat-cepat direspon oleh pemerintah di Negara ini(Presiden)dan wakil rakyat (DPR)sebagai warning dari rakyat.Ada dua hal ketidakpuasan rakyat yang masih dinilai dalam menyampaikan kebebasan berpendapat yakni:

1).Terjadi distorsi atau gangguan saluran komunikasi antara rakyat dengan Negara juga DPR sehingga apa yang disuarakan negara dan DPR dalam mengimplementasikan kebijakannya dalam negara ini tidak sejalan dengan keinginan suara rakyat sebagai warga negara.

2).Filosofi fungsi negara(Presiden)untuk mensejahterakan rakyat dan Polri sebagai (aparatur negara)untuk melindungi dan mengayomi masyarakat serta DPR sebagai wakil rakyat di era masa pemerintahan Presiden Joko Widodo patut dipertanyakan setiap rakyat?.Yang dikhawatirkan rakyat saat ini adalah Bagaimana jika ternyata terjadi oligarki kekuasaan seperti bagi-bagi kursi dan deal-deal yang bermuara pada hasrat kekuasaan semata.

Presiden dan DPR harus selalu ingat dan ingat bahwa kedudukan dan kekuasaan saat ini diberi mandat oleh rakyat lewat pemilu.Maka jangan sekali-kali meninggalkan atau mengabaikan kata hati rakyat dengan mengumbar syahwat kekuasaannya apalagi mengangkangi hak dasar rakyat karena kalau itu sampai terjadi maka rakyat pasti akan bersuara.

Pesan penulis:”Bangsa Indonesia ini besar bukan karen pemberian penjajah, tetapi negara Indonesia besar karena lahir dari sebuah perjuangan akan nilai-nilai kebangsaan.