OPINI  

Pers Indonesia Sebagai Self Regulatory Bukan Pujangga Pemerintah

Penulis:Irianto

Insan Pers di Indonesia seharusnya dapat memerankan fungsinya sebagai wadah informasi, kontrol sosial,pendidikan,hiburan serta yang paling utama ialah ikut memperjuangkan penegakan keadilan dan kebenaran.
Jati diri insan pers adalah sebagai self regulatory(mengatur dirinya sendiri)dengan tetap mempertimbangkan lima prinsip utama media sebagai wahana komunikasi yaitu frekuensi milik publik(public domain),keselamatan publik(public safety),kepentingan publik(public interest),kepedulian publik(public care)serta kesejahteraan publik bukan menjadi humas pemerintah.

Tidak ada satu pun literatur yang menyebutkan fungsi media sebagai alat pembenar kebijakan pemerintah.Fungsi pers sangat jelas sebagai alat kontrol(watchdog)terhadap kekuasaan,advokasi untuk kalangan yang tertindas sekaligus menjaga agar akal pikiran publik tetap waras dengan tujuan bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah.

Kemudian,dalam RDPU Panja RUU Cipta Kerja dengan Dewan Pers,AJI,dan Dr.Irwansyah dari akademisi UI pada tanggal 11 Juni 2020 lalu,Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya menjelaskan tentang fungsi pers yang telah tertuang dalam Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Maka pers yang bebas alias tidak terpasunglah yang bisa menjadi pilar untuk memperjuangkan penegakan keadilan dan kebenaran di bumi Pertiwi Indonesia yang kita cintai bersama ini.

Dalam rapat tanggal 11 Juni 2020,Dr.Irwansyah pun menegaskan bahwa sesuai hasil survey 2018,kedudukan media yang dijadikan referensi publik dalam mencari informasi menyebutkan bahwa dari 28 negara yang di survey,Indonesia menempati urutan ke-2 setelah Tiongkok.Ini artinya bahwa 68%masyarakat Indonesia masih menaruh kepercayaan kepada media.

Maka berdasarkan hasil survey tersebut,terlihatlah jika masyarakat di belahan Nusantara Indonesia ini masih mengandalkan media sebagai sumber informasi dan pengetahuannya.Untuk itu,usulan dihapuskannya beberapa Pasal diantaranya Pasal 11 dan 18 dalam RDPU harus di dropkan oleh DPR RI karena pasal RDPU dan RUU Cipta kerja tidak berpihak pada seluruh insan media dan kepentinga para jurnalis Independen selain untuk para pengusaha media besar tertentu.

Jaminan dan keselamatan insan pers di era saat ini masih menjadi problem besar yang tak pernah kunjung ada solusinya.Banyak di daerah-daerah terjadi kekerasan terhadap insan pers baik secara fisik maupun diskrimasi hukum saat pegiat insan pers tersebut melaksanakan tugasnya dalam mencari karya-karya jurnalistiknya di lapangan.Seharusnya para pemangku eksekutif dan legislatif juga yudikatif di NKRI ini memikirkan realisasi dan aplikasi pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 yang dimana penerapannya selama ini masih jauh dari harapan pegiat jurnalis,mengapa?karena dalam pasal terkait aplikasinya tidak mampu melindungi hak profesi seorang pegiat pers atau jurnalis.Bahkan lebih sedihnya lagi,tindakan kekerasan yang dianggap ringan oleh pihak aparat penegak hukum seperti kepolisian banyak diselesaikan melalui proses ajudikasi non litigasi di Dewan Pers dengan berpedoman nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kapolri.

Lalu sebaliknya,timbal balik dari nota kesepahaman tersebut banyak tidak berpihak pada jurnalis yang banyak di lanjutkan kasus karya tulisanya sebagai kasus hukum atas jeratan pasal-pasal karet UU ITE dan pencemaran nama baik pemerintah atau pejabat kepala daerah.Hal-hal ini harus menjadi topik perhatian khusus eksekutif,legislatif utamanya pemangku yudikatif di negara Indonesia ini sebab MoU Dewan Pers dan Kapolri belum mampu melindungi secara hakiki profesi seorang jurnalis atau pegiat pers di Indonesia ini.

Sebagai penutup tulisan artikel ini,penulis hanya satu ungkapan pesan positif untuk nasib kami para insan jurnalis dan pegiat pers di Indonesia saat ini”Manipulating the media is akin to poisoning a nation’s water supply,it affects all of our lives in unimaginable ways(Manipulasi Media sama dengan meracuni persediaan air sebuah negara,dampak kerusakannya menyeluruh disemua sektor kehidupan dengan cara yang tidak pernah kita bayangkan).