OPINI  

Era Covid 19 Opsi Pilkada 2020 Semoga Mampu Lahirkan Pemimpin Idaman Rakyat

Penulis:Irianto

Opsi pilkada yang akan di helat pada tanggal 9 Desember 2020 dinilai merupakan pilihan terbaik oleh Komisi II DPR RI,Kemendagri,KPU dan Bawaslu sebab hingga saat ini tidak ada yang dapat menjamin kapan pendemi covid 19 ini akan berakhir.Oleh karena itu,apabila Pilkada dimundurkan hingga 2021 pun tidak ada juga jaminan pendemi sudah berakhir atau hilang sama sekali,malah penundaan pilkada hingga 2021 jika terjadi dikhawatirkan akan membawa implikasi serius berupa pengangkatan ratusan pelaksana tugas(PLT),mengingat sebagian besar kepala daerah di 270 daerah tersebut akan berakhir masa jabatan periodenya pada Februari 2021.

Dalam rapat kerja bersama antara Komisi II DPR RI,Kemendagri,KPU dan Bawaslu pada akhir Mei lalu telah diputuskan bahwa Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.Keputusan ini mempertegas sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.Sebelumnya pelaksanaan Pilkada tahun ini akan berlangsung pada 23 September 2020,akan tetapi akibat pendemi coronavirus disease 2019 covid 19,pelaksanaan Pilkada dimundurkan pada 9 Desember 2020.Keputusan tanggal 9 Desember 2020 pilkada dilaksanakan maka dua opsi lain gugur dengan sendirinya yaitu opsi pilkada pada Maret 2021 dan opsi pilkada pada September 2021.

Kemudian,jika dilakukan pemilihan pada tahun 2020 ini,diperkirakan pada Maret 2021 kepala daerah terpilih sudah dapat dilantik,namun apabila pemilihan dilakukan pada 2021 maka pelaksana tugas akan lebih lama mengisi kekosongan kursi empuk kepala daerah.

Tidak sedikit pihak,terutama kalangan pegiat pemilu ragu dan pesimistis bahwa Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020 akan dapat berlangsung sukses.Sebab Pilkada di masa pendemi seperti ini dinilai akan lebih membawa mudarat daripada manfaatnya seperti contoh bisa berpotensi memunculkan kelompok atau klaster baru kasus positif covid-19 dan menguntungkan bakal calon kepala daerah petahana.Keraguan ini sangat wajar dan masuk akal.
Di Indonesia khususnya,belum pernah memiliki pengalaman dalam menggelar pilkada ditengah pendemi seperti saat ini.Terlepas pro dan kontra yang mencuat saat ini di ruang publik terkait waktu pilkada,keputusan politik sudah diambil para pemangku kebijakan.

Untuk itu,hemat penulis memberi signal pesan kepada publik bahwa saat ini jauh lebih penting bagi kita semua pihak untuk mencurahkan pemikiran dan gagasan guna memberikan dukungan moril bagi KPU agar pilkada tahun ini dapat berlangsung secara aman,nyaman,serta berkualitas dengan memenuhi prinsip free and fair election sehingga dapat terwujud rasa aman dan tenang bagi para pihak yang terlibat dilapangan.

Lalu,apakah dilaksanakan pilkada tahun ini dapat menjamin proses hingga hasilnya bisa berkualitas dalam memenuhi prinsip free and fair election?Jawabannya,tidak ada jalan lain untuk memastikan pelaksanaan pilkada tahun ini dapat memenuhi prinsip free and fair selain memastikan dulu seluruh tahapan pilkada yang dilakukan prosesnya berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip demokrasi,transparansi,integritas,akuntabilitas sekaligus profesionalitas.

Untuk memastikan hal ini terwujud maka koordinasi yang baik antara KPU di daerah,Bawaslu dan juga pihak-pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan Pilkada termasuk penegak hukum dan paling inti adalah para partai politik sangat diperlukan kerjasamanya yang baik.
Oleh sebab itu,keberadaan Paraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU)harus dijadikan rujukan teknis pilkada tahun 2020 harus menjadi hal yang paling krusial.