OPINI  

Pilkada 2020 Amat Menggoda Netralitas ASN ?

Berdasarkan data yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terdapat 456 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas dan angka ini melonjak hingga 19 Agustus 2020 berjumlah 490 ASN yang dilaporkan melanggar sumpahnya yang berbunyi “Bahwa saya,dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela”.

Jelang Pilkada 2020 ini, lebih memprihatinkan lagi, paling banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan jabatan pimpinan tinggi (setara eselon II/Sekretaris daerah (Sekda), Sekretaris DPRD,Kepala dinas,Kepala Badan,Asisten Sekda,dan staf ahli Bupati. Padahal dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi itu berfungsi memimpin dan memitovasi setiap pegawai ASN. Oleh karena itulah, untuk setiap jabatan pimpinan tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, pelatihan, rekam jabatan serta integritas dan persyaratan lain yang dibutuhkan.

Pelanggaran yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dalam Pilkada harus dianggap serius karena menerobos atau menyalahi sumpah jabatannya sehingga hal ini apabila terjadi akan memporak-porandakan bangunan demokrasi. Tidak ada pilihan lain selain pelanggar harus diberi sanksi. Namun selama ini,sanksi ini tidak efektif berjalan karena kontruksi UU ASN,Kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian,jadi bagaimana jika kepala daerah itu maju lagi dalam pilkada 2020 ini?

Netralitas ASN dalam Pilkada 2020 ini sangat penting agar memastikan bahwa birokrat tidak akan berubah dalam penyediaan pelayanannya terhadap publik.Kepala daerah boleh silih berganti akan tetapi ASN tetaplah sebagai pelayan publik untuk perekat persatuan bangsa.

Sejauh ini jika kita amati,kampanye di media sosial menjadi tren kategori pelanggaran netralitas yang banyak dilakukan ASN. Mereka mengunggah, menanggapi seperti like dan komentar, lebih-lebih lagi menyebarluaskan gambar/foto calon kepala daerah.

Adapula ASN yang berfoto bersama dengan calon kepala daerah sekaligus mengunggahnya dengan cara mengikuti gestur sebagai bentuk keberpihakannya.
Disinyalir banyak fakta terjadi menunjukan netralitas ASN ini sudah tidak efektif lagi saat Pilkada karena biasanya nasib ASN ini ibarat berada dalam sebuah arus air,maju kepentok mundur kejedot. Belum kampanye saja pelanggaran sudah dilakukan apalagi saat kampanye akan lebih masif lagi pelanggaran itu akan terjadi.Persentase data KASN laporan temuan dilapangan, pelanggar yang paling banyak ialah jabatan pimpinan tinggi(27,1%),jabatan fungsional(25,5%),administrator(14,9%),pelaksana(12%),dan kepala wilayah seperti camat/Lurah atau Kades(9%).

Godaan pilkada ini membuat pegawai aparatur sipil negara(ASN)tak kuasa lagi menahan hasratnya dengan membuka diri untuk masuk dalam percobaan pilkada dengan melanggar aturan ASN.Aturan ASN sangat jelas bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan maupun partai politik.

Penulis:Irianto