OPINI  

Ikuti Arahan Jokowi Gaungkan Produk Lokal, Kasus Get All 40 Diharapkan Bisa Tuntas

Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Chandra Suwono

Jakarta – Dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan pada Kamis 4 Maret 2021 lalu, Presiden Jokowi menggaungkan pemakaian produksi dalam negeri dan pemberdayaan UKM serta perlindungan kepada produksi dalam negeri, agar dapat bersaing dengan produk dari luar.

Sebagai pengusaha kita patut dan layak mengapresiasi apa yang digaungkan Presiden Jokowi, karena saat ini memang hampir 270 juta pasar kita dikuasai oleh produk-produk dari luar negeri. Sedangkan pengusaha-pengusaha kita, apalagi UKM hampir tidak berdaya menghadapi gempuran barang-barang yang di impor dari luar negeri.

Terkait pelumas Get All 40 yang diproduksi di dalam negeri, saat ini pun menghadapi gempuran dahsyat dari produk import sejenis yakni WD 40 dari California, Amerika Serikat. Bukan hanya digempur dalam persaingan pasar bebas, bahkan di bawa keranah hukum.

Beberapa waktu lalu, tepatnya tahun 2015 produk dalam negeri Get All 40 sempat dimatikan oleh WD 40 melalui gugatan pembatalan sertifikat merk dipengadilan niaga, dan WD 40 berhasil menang dalam gugatan tersebut sampai pada tingkatan Mahkamah Agung.

Saat itu Get All 40 berhenti berproduksi dan menjadi barang ilegal dalam negaranya sendiri, miris memang, disamping menimbulkan kerugian yang cukup besar, juga berdampak pada penghentian produksi yang harus melakukan PHK terhadap karyawannya yang menggantungkan hidupnya kepada Get All 40.

Lagi-lagi Presiden Jokowi menyelamatkan Get All 40 melalui Perpres 90 Tahun 2019 tentang tata cara banding merk di HAKI. Maka kesempatan ini dimanfaatkan Get All untuk banding merk di HAKI dan berhasil mengambil kembali haknya setelah menang dalam banding merk tersebut.

Oleh karena selama beberapa tahun, Get All tidak berproduksi dan menderita kerugian yang cukup besar. Maka dengan diambil kembali haknya, Gett All yang mengambil langkah hukum dengan meminta kembali kerugiannya selama beberapa tahun melalui gugatan ganti rugi di Pengadilan Niaga dengan Gugatan no 41 di Jakarta Pusat pada tanggal 10 Agustus 2020, adalah hal yang sangat wajar.

Namun lagi-lagi arogansi kebablasan yang dipertontonkan pengusaha dari Amerika, karena tidak hadir dalam sidang jawaban pada tanggal 6 januari 2021. Tapi beberapa hari kemudian malah memasukan gugatan pembatalan merk Get All, seperti yang mereka lakukan tahun 2015 lalu, serta lembaga negara melalui instansi terkait HAKI ikut turut menjadi tergugat.

Arogansi yang kebablasan, tanpa menghargai hukum di Indonesia, menciderai institusi kehakiman, membuat rancu hukum Indonesia yang berazaskan cepat, murah dan sederhana. Oleh karenanya pihak-pihak terkait dengan gugatan ini, khususnya yang mulia hakim yang mengadili kasus ini, agar bisa bersinergi dengan apa yang digaungkan Presiden Jokowi, melindungi produksi dalam negeri, dengan memberi kepastian hukum dalam usaha, serta memberi ruang untuk bisa berinovasi, sehingga bisa bersaing di dunia global.

Dan kepada Anggota DPR RI khususnya Komisi III, tentunya kami berharap bisa ikut intens untuk menyelasaikan kasus ini, karena ini bukan terkait berapa ganti ruginya, tapi menyangkut kehormatan bangsa. Kami ingin jadikan produksi dalam negeri menjadi tuan dalam negaranya.

Penulis : Chandra Suwono, Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves