HUKUM  

Pembawa Sabu Ditangkap SatNarkoba OKI

Nusantarapos,-Berbekal dari informasi yang didapat dari Polres Ogan Komering Ilir, jajaran Sat Narkoba kembali berhasil menangkap seorang bandar narkoba diwilayah hukumnya, Kamis (3/1/2019).

Kali ini tersangkanya, SOP (49) tahun, Warga Desa Awal Terusan, Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang, ditangkap sekira pukul 08.00 WIB dikediamannya beserta barang bukti 1 paket narkotika (Narkoba) jenis sabu seberat kurang lebih 1,05 gram.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, SH.,S.Ik.,MM didampingi Kasat Narkoba AKP Herry Yusman, SH melalui Paur Subbag Humas IPDA Suhendri saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan bandar narkoba tersebut.

“Selain barang bukti narkotika jenis sabu, Dari tangan tersangka turut diamankan juga barang bukti berupa 1 buah pipa almunium berbentuk sendok, 1 buah timbangan digital, 1 buah Dompet warna ungu,”ungkap dia

Tertangkapnya tersangka, Lanjut dia, bermula dari informasi yang didapat oleh Anggota Sat Narkoba Polres OKI bahwa ada penjual narkoba yang sudah meresahkan masyarakat di Desa Awal Terusan, lalu dilakukanlah penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

“Setelah diselidiki kebenarannya, kemudian Jajaran Satnarkoba Polres OKI melakukan penggerebekan di Desa Awal Terusan SP Padang OKI dan berhasil diamankan 1 orang laki-laki bernama Sopian alias SOP serta menemukan narkotika atau sejenis sabu dalam penangkapan tersebut.”pungkasnya. (Deni)