PEMILU  

HIMMAH : Mandat Rakyat Telah Diberikan, Siapa Pemenangnya Tunggu Keputusan KPU. Jangan Paksakan Pendapat

Nusantarapos,-Rencana aksi masa (People Power) pendukung calon presiden Prabowo Subianto Sandiaga Uno untuk mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan capres 01 Jokowi Ma’ruf Amin pada Rabu 22 Mei 2019 mendatang. Capres 01 menganggap pemilihan presiden 2019 pada 17 April 2019 lalu penuh dengan kecurangan sehingga Prabowo menyatakan tidak akan menerima Pilpres penuh dengan kecurangan.

Capres 02 mengajak pendukungnya untuk turun aksi besar-besaran seperti undangan yang beredar yang menamakan dirinya Gerakan Kedaulatan Rakyat. Dalam undangan itu mengajak berkumpul di gedung KPU dan berencana menginap sampai tuntutannya di penuhi.

Menanggapi hal ini Aminullah Siagian Ketua Umum PP Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) mengatakan, masyarakat  harus cerdas pasal proses kekuasaan dalam negara demokrasi ada ditangan rakyat dan proses Itu sudah berlangsung pada Pemilu 17 April 2019 Lalu.

” Di pemilu lalu itu lah People Power sebenarnya dimana hampir 150 juta rakyat berbondong-bondong memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) jadi revolusi berbasis TPS telah di lakukan, mandat rakyat telah di berikan, siapa pemenangnya kita tunggu keputusan KPU”, tegas Amin.

Amin sapaan akrabnya menegaskan, UU mengatur bagaimana menyikapi hasil pemilu, ada jalur konstitusional jika tak puas dengan hasil pemilu ada mekanisme lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa hasil pemilu

“Negara juga menjamin penyampaian pendapat sesuai konstitusi dan UU bukan dengan pemaksaan pendapat. PP-HIMMAH menghimbau masyarakat agar berfikir jernih menyikapi hasil Pemilu. Jangan bertindak Inskonstitusional agar tidak menyesal dikemudian hari. Kami menghimbau capres 01 dan pendukungnya memgikuti mekanisme sesuai UU yang berlaku tidak dengan memaksakan pendapat di jalanan “, pungkas Amin.