UM Tidak Akan Paksa Mahasiswa Kuliah Luring Selama Pandemi

Sumber : dok. Universitas Negeri Malang

MALANG,NUSANTARAPOS,-Universitas Negeri Malang (UM) membuat kebijakan mengenai proses perkuliahan tahun 2021 mendatang. UM mengeluarkan rambu-rambu tersebut yang akan berlaku pada 8 Februari 2021. Isi dari rambu-rambu tersebut adalah mengenai bentuk pelaksanaan perkuliahan yang dilakukan secara daring ataupun luring.

“Pada semester genap yang akan datang, ada peraturan ketat mengenai matakuliah yang melibatkan proses praktikum. Pertama, pertemuan dibatasi durasi maksimal 60 menit. Kedua, kapasitas kelas maksimal 50% dari jumlah keseluruhan mahasiswa,” papar Wakil Rektor I UM, Prof. Dr. Budi Eko Soetjipto, M.Edu, M.Si. pada siaran persnya (23/12/2020).

Dalam siaran pers tersebut, peserta pembelajaran wajib menunjukkan hasil rapid test nonreaktif yang menunjukkan bahwa dirinya sehat. Sebaliknya, apabila ada mahasiswa yang tidak bersedia mengikuti kelas luring, tidak boleh dipaksa dan wajib dilayani secara daring.

“Lalu, untuk pembelajaran matakuliah tori dilakukan secara daring,” lanjutnya.

Bersamaan dengan terbitnya rambu-rambu tersebut, ada beberapa evaluasi implementasi mengenai proses pembelajaran. Diantaranya berkaitan dengan bentuk penugasan dan metode pembelajaran yang diharapkan sesuai bobot SKS yang ditempuh oleh para mahasiswa.

Sedangkan, terkait dengan berhubungan dengan KKN, KPL, magang, dan sejenisnya dapat dilakukan secara luring, daring, atau kombinasi keduanya dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Adapula kegiatan konsultasi mahasiswa yang berhubungan dengan kegiatan pembelajaran dan tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi) daat dilakukan scara daring mlalui WA, e-mail, dan media lainnya.

Kebijakan tersebut akan berlaku hingga akhir dari semester genap tahun depan. Namun, dirinya juga menegaskan bahwa akan tetap meninjau apabila kondisi tidak sesuai dengan kebijakan tersebut.

“Ketetapan ini akan brlaku mulai 8 Februari 2021 hingga akhir semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau meninjau perkembangan lebih lanjut dari hasil evaluasi satgas Covid-19 UM dan kebijakan pemerintah terkait,” tutupnya.

Pewarta : Bthari Yusti