“Legislatif Review & Judicial Review, Alternatif Penyelesaian Polemik UU KPK Selain Perppu

NUSANTARAPOS,JAKARTA,-Polemik terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hendaknya segera diselesaikan, pemerintah dan DPR harus serius menyelesaikan polemik ini, jika dibiarkan berlarut – larut maka semangat pemberantasan korupsi akan mengalami perlambatan, untuk dapat membatalkan revisi UU KPK, Presiden dapat mengeluarkan Perpu sebagai langkah bijak komitmet terhadap penguatan KPK atau pemerintah dan DPR dapat mengambil langkah konstitusional yang lain selain Perppu, yaitu dengan legislative review dan juga judicial review.

Opsi legislative review dapat dilakukan sebagai langkah konstitusional untuk merubah ketentuan – ketentuan bermasalah dalam revisi UU KPK, langkah legislative review menjadi pilihan bijak dan sangat terbuka luas ruang untuk  keterlibatan masyarakat dalam memberikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi.

 

“Tadi di seminar ada beberapa wacana yang berkembang, masukan, saran dan pendapat dari peserta diataranya pendapat mengenai Legislatif Ruview. Di proses legislative review nanti, UU KPK akan dibahas ulang dengan prosedur pembutan UU seperti biasa, ruang dialog akan terbuka untuk mencari format pemberantasan korupsi yang ideal, selain itu, dengan keanggotaan DPR RI yang baru, maka legislative review revisi UU KPK dapat dilakukan dengan didasarkan pada aspirasi yang berkembang”, ujar Arief Rahman Hakim Sekretaris Jenderal Badan Ekesekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se – Indonesia (BEM PTM) dalam diskusi Jalan Terjal Pemberantasan Korupsi, Perppu atau Jihad Konstitusi di Uhamka Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Dalam diskusi ini hadir sejumlah ratusan peserta dari BEM PTM Zona 3 DKI Jakarta. Selain itu ujar Arief, opsi kedua yang dapat dilakukan yaitu judicial review. Mekanisme ini dapat ditempuh di Mahkamah Konstitusi dengan mengajukan pengujian secara materiil (Uji materi) maupun formil (uji formil) terhadap norma hukum didalam Perubahan UU KPK yang dianggap melanggar hak-hak konstitusional dan bertentangan dengan UU NRI 1945.

 

“Judicial review juga merupakan langkah konstitusional yang juga dapat dilakukan untuk membatalkan revisi UU KPK, MK tentu akan melakukan proses judicial review secara transparan, bertanggung jawab dan didasarkan pada ketentuan  perundang – Undangan”, sebut Arief.

Hal senada di sampaikan oleh Rahmat Syarif pengamat politik dari Universitas Muhammadyah Jakarta (UMJ) ketika dihubungi untuk dimintai pendapat. Menurut Rahmat Perppu akan mendelegetimasi wibawa Presiden karena revisi UU KPK di bahas dan di setujui bersama oleh pemerintah dan DPR RI.

“Maka proses yudisial yang saat ini di tempuh di Mahkamah Konstitusi adalah salah satu alternatif terbaik menyelesaikan polemik ini. Selain itu langkah lain yang juga bisa di lakukan adalah dengan menggunakan jalur inisiatif DPR dengan melakukan revisi kembali setelah UU di syahkan dan di beri nomor administrasi negara oleh Presiden. Dua mekanisme ini jadi opsi terbaik selain Perppu”, tegas Rahmat.

Sementara itu di kesempatan BEM UM Surabaya mengatakan bahwa penerbitan Perppu oleh Presiden bukan suatu hal yang mutlak, ikhtiar mencari jalan konstitusional yang lain juga harus dipikirkan.

“Bagi kami polemik revisi UU KPK akan selesai jika Pemerintah dan DPR segera mungkin bertindak, jika dirasa berat untuk menerbitkan Perppu, silahkan lakukan legislatif review”, ucap Ruro Kim Wakil Presiden Mahasiswa BEM UM Surabaya”

BEM UM Mataram berharap agar semua elemen dapat memaksilkan opsi lain yang diakomodir konstitusi, jihad konstitusi melalui judicial review dapat dilakukan oleh masyarakat maupun kelompok lain yang ingin membatalkan revisi UU KPK.

“Judicial review adalah langkah konstitusional yang juga dapat dilakukan untuk membatalkan revisi UU KPK, MK tentu akan melakukan proses judicial review secara transparan, bertanggung jawab dan didasarkan pada ketentuan  perundang – Undangan”, sebut Andi selaku Presiden Mahasiswa UM Mataram dan Korwil Zona VI (NTB & NTT).**