Pelayanan Warga DKI Terabaikan, Sampai Kapan Gerindra dan PKS Tarik Ulur Kursi Wagub ?

Sandiaga Salahuddin Uno (Mantan Wakil Gubernur) dan Anies Baswedan (Gubernur) DKI Jakarta saat masih berduet memimpin Ibukota.

Jakarta, nusantarapos.co.id – Pasca Sandiaga Salahuddin Uno (Sandi) mengundurkan diri sebagai orang nomor 2 DKI Jakarta, karena maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Otomatis jabatan Wakil Gubernur saat ini menjadi kosong,  dan tugas-tugas Wagub pun menjadi terbengkalai. Terlebih antara Gubernur dan Wagub memiliki tugas yang berkaitan satu dengan yang lain.

Dimana Gubernur dalam melaksanakan tupoksinya melakukan tugas protokoler, mengatur hubungan dengan daerah lain, dengan kementerian, dan atau hubungan dengan pihak ketiga. Kebanyakan gubernur mengemban tugas keluar yang bersifat eksternal.

Sementara Wakil Gubernur dalam melaksanakan tupoksinya lebih banyak berfungsi ke dalam, mengatur manajemen sistem yang ada dalam pemerintahan, mengatur fungsi-fungsi dan kedudukan pegawai yang ada dalam struktural pemerintah provinsi.

Kekosongan jabatan Wakil Gubernur di provinsi DKI menyebabkan banyak gangguan pelayanan di berbagai lini di Pemprov DKI. Seperti contoh saat ini banyak kursi camat, lurah, kepala dinas, dan kepala bidang hanya diisi oleh plt. (pelaksana tugas) yang memiliki kewenangan terbatas. Keadaan ini tentu sangat mengganggu kinerja Pemprov DKI.

Apalagi anggaran DKI yang tinggi, dapat berimbas menjadi terganggunya pelayanan Pemprov bagi warga DKI. Terlebih lagi, terhambatnya beberapa fungsi penganggaran karena jabatan fungsional hanya diisi oleh plt.

Dari hasil penelusuran terdapat temuan bahwa Kepala Bidang Kesbangpol DKI, Camat Pasar Rebo, Cipayung, dan Duren Sawit hanya diisi oleh plt. Sementara di Jakarta Barat, terdapat 2 kecamatan yang hanya diisi oleh plt.

Bahkan kepala Inspektorat kantor Walikota Jakarta Timur diisi oleh suami, sementara istrinya menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintahan yang dalam tugasnya menerima laporan tentang kinerja lurah dan camat.

Bayangkan, bila ada laporan dari masyarakat masuk, masuk akan terdapat banyak konflik kepentingan karena posisi yang sedemikian penting dijabat oleh suami istri. Lagi-lagi, warga DKI yang akan menerima akibatnya. Kami masih mendata posisi kekosongan di seluruh provinsi mulai dari balai kota, kecamatan, hingga kepala-kepala seksi kelurahan.

Mengingat bahwa tanggal 17 April 2018, akan diadakan Pemilu serentak dimana camat sebagai tuan rumah bagi KPU untuk menyelenggarakan pesta politik yang sangat rentan terhadap masalah.

Sebagai sebuah ibukota, Pemprov DKI membutuhkan seorang Wakil Gubernur yang memiliki kualifikasi yang mampu mengatasi ibu kota dengan segala permasalahannya. Hal ini tidak bisa ditawar-tawar.

Saat ini, fraksi PKS telah menyodorkan 3 calon untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut yaitu Ahmad Syaikhu, Abdurrahman Suhaimi dan Agung Yulianto. Tetapi, banyak elemen dan tokoh masyarakat meragukan kualifikasi yang diajukan oleh fraksi PKS. Hingga saat ini, elemen dan tokoh masyarakat yang menolak masih menahan diri. Mereka menyatakan akan menggedor pintu Balai Kota untuk meminta pertanggungjawaban Gubernur.(HSY/HB)