Apresiasi Tahapan Coklit, DKPP Minta KPU dan Bawaslu Kerjasama Atasi Pemilih Yang Belum Terdaftar

Tapteng, NUSANTARAPOS.CO.ID – Tapanuli Tengah, Kabardaerah – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengapresiasi tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih untuk Pilkada 2020 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tengah pandemi Covid-19.

Apresiasi tersebut diungkapkan Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm dalam Rapat Koordinasi Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Jumat (21/8/2020) sore.

Rapat koordinasi dan sosialisasi kode etik ini dihadiri Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara serta ketua, anggota dan jajaran Sekretariat KPU maupun Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Belum ada informasi pelaksanaan coklit ini berdampak terhadap peningkatan jumlah kasus Covid-19. Saya melihat KPU maupun pengawas sudah menerapkan protokol Covid-19 dengan baik,” ungkap Alfitra Salamm.

DKPP semakin optimis Pilkada Serentak 2020 di 270 kabupaten, kota, serta provinsi pada 9 Desember mendatang akan berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, baik itu penyelenggara maupun pengawas.

“Ini adalah prestasi pertama KPU dan Bawaslu tidak menjadi cluster baru dalam tahapan coklit ini,” sambung pria kelahiran Kabupaten Indragiri Hulu ini.

Terkait data pemilih, DKPP menilai belum bisa dikatakan berhasil 100 persen. Alfitra menambahkan menerima sejumlah laporan terkait masih banyaknya pemilih belum terdaftar dalam tahapan coklit ini.

Selain pemilih yang belum terdaftar, Alfitra mengungkapkan tidak sedikit personil TNI, Polri, dan perangkat desa aktif masuk dalam daftar pemilih untuk Pilkada Serentak 2020. Tidak hanya itu. Pihaknya juga masih menemukan orang yang sudah meninggal masih masuk dalam daftar.

“Kita akan minta hasil laporan audit teman-teman, coklit harus dijalankan, jadi jangan sampai KPU dan Bawaslu mengabaikan hak pemilih, daftar pemilih adalah kunci utama dalam suksesnya penyelenggaraan, hak pemilih harus diselamatkan dan harus dilindungi,”terangnya.

Oleh karena itu, Ia meminta agar KPU dan Bawaslu bekerjasama untuk mengatasi permasalahan pemilih yang belum terdaftar.

Sebagai informasi, DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk dua perkara, yakni perkara nomor 73-PKE-DKPP/VII/2020 dan Perkara nomor 74-PKE-DKPP/VII/2020 pada Sabtu (22/8/2020) di Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.