Jelang Pilkada Waropen, Beredar Surat Rekomendasi Partai Demokrat yang Diduga Palsu

Surat rekomendasi yang diduga palsu.(Foto spesial)

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Waropen, Papua semakin sengit dimana para kandidat berlomba-lomba untuk mendapatkan rekomendasi dari partai politik. Yang mengejutkan adalah beredarnya surat rekomendasi Partai Demokrat yang diduga palsu per tanggal 25 Agustus 2020 dengan nomor : 182/SK/DPP.PD/VIII 2020.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Papua Ricky Ham Pagawak mengatakan setengah jam yang lalu kami baru saja bertemu dengan Bappilu DPP Partai Demokrat untuk mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan kabupaten-kabupaten sisa yang belum mendapatkan rekomendasi adapun kabupaten tersebut adalah Waropen, Supiori, dan Nabire.

“Adapun berdasarkan hasil pertemuan tadi dengan Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief, beliau mengatakan surat rekomendasi untuk pilkada Kabupaten Waropen baru akan diumumkan pada hari Minggu,” katanya saat ditemui di Taman Aspirasi DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Selain itu, lanjut Ricky, pada pertemuan tadi DPP juga sudah memberikan rekomendasi kepada Elisa Kambu dan Thomas Eppe Safanpo sebagai calon bupati dan wakil bupati Asmat, dimana keduanya juga merupakan incumbent. Sehingga saat ini masih tersisa 3 kabupaten yang belum mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai Demokrat.

“Namun kami cukup kaget usai pertemuan dengan Ketua Bappilu, kurang lebih 15 menit mendapatkan kabar adanya surat rekomendasi untuk pilkada Kabupaten Waropen yang ditujukan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Waropen atas nama Yermias Bisai dan Dominggus Marai. Di dalam surat itu mereka sudah mendapatkan rekomendasi lengkap dengan form B1 KWK,” ujarnya.

Ricky atau lebih dikenal dengan sebutan RHP pun merasa janggal karena adanya surat rekomendasi itu. Pasalnya di dalam surat antara tanda tangan dan cap stempelnya terbalik.

“Kalau kita perhatikan surat itu baik-baik di dalam scannya tanda tangan ada di atas cap,sehingga sangat janggal dimana harusnya cap yang menutupi bagian tanda tangan. Dan yang beredar ini malah terbalik, jika dilihat tampak fisiknya janggal sekali,” ucapnya.

Bupati Mampteng itu pun menjelaskan meskipun calon bupatinya tetap sama yakni pak Yermias Bisai yang juga merupakan Ketua DPC Demokrat Waropen, namun wakil bupati yang diusung dalam rekomendasi itu berbeda dengan usulan dari DPC dan DPD kepada DPP Partai Demokrat. Karena yang kami usulkan untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Waropen adalah Yermias Bisai dan Lamek Maniagasi.

“Oleh karena itu bersama dengan Sekretaris DPD Partai Demokrat pak Carolus KK Bolly kami kembali lagi ke Ketua Bappilu kemudian kepada pak Direktur Eksekutif Sigit Raditya yang bertanggungjawab kepada sirkulasi surat menyurat yang ada di DPP. Akhirnya kami ini mendapatkan klarifikasi dari beliau, bahwa surat yang beredar itu palsu (hoax),” ungkapnya.

Menurut RHP, Surat Keputusan (SK)dan form B1 KWK Kabupaten Waropen yang beredar malam ini dinyatakan palsu oleh DE. Kenapa palsu? Pas dicek surat 182 itu atas nama Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Pak Sigit pun sudah meminta kami untuk menelusuri dari mana asal usul surat ini, kalau perlu dilaporkan ke polisi.

“Tetapi kami akan kordinasi dulu antara pimpinan DPD dengan pimpinan DPC, kemungkinan nanti pas penyerahan yang resminya (asli) baru kita coba melaporkan ini kepada pihak kepolisian supaya merekalah yang akan mengecek dari mana asal usul surat ini dan siapa yang menyebarkan surat ini. Kita tidak bisa berandai-andai siapa yang melakukannya biar nanti kita telusuri dulu,” katanya.

“Adapun surat tersebut saya terima dari pak Ketua DPC Waropen. Setelah saya konfimasi ulang kepada Ketua DPC, beliau baru menjawab bahwa menerima dari Waropen tanpa menyebut nama orang,” tegasnya.

Sementara itu Ketua BHPP DPP Partai Demokrat MM. Ardy Mbalembout menyatakan jika itu memang pemalsuan maka jelas merupakan suatu tindakan pidana, dan jika itu dilakukan oleh kader maka bisa melanggar kode etik.

“Tentunya proses-proses organisasi perlu kita lakukan jika itu dilakukan oleh kader. Tetapi jika itu dilakukan oleh pihak luar tentunya kami harus melakukan proses hukum,” katanya.

Lanjut Ardy, dibawah kepemimpinan mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) ini kita harus melakukan pengkaderan zero problem.Intinya kita akan menjaga kepengurusan ke depan ini, jangan sampai mengganggu citra Partai Demokrat.

“Jika sudah beredar di media massa, maka akan menjadi konsumsi publik sehingga sangat merugikan Partai. Sehingga kita akan mencari tahu siapa yang melakukan kegiatan semacam ini, dikuatirkar jika ini dibiarkan akan menjadi suatu kebiasaan untuk itu kami akan tindak dengan tegas,” ungkap Wakil Ketua Mahkamah Partai Demokrat tersebut.(HSY)