Gara-Gara Lakukan Kekerasan Hingga Meninggal Sang Ayah Diancam Hukuman 15 Tahun dan Denda 3 Milyar

Nusantarapos,-Tersangka HB (29) ayah kandung dari anak balita AM (4), dari keterangan sang dokter anak ini sudah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit Syekh Yusuf.

Berawal dari informasi rumah sakit itulah akhirnya dimuali penyelidikan motif yang dilakukan tersangka hingga mengakhiri nyawa sang anak.

Dijelaskan oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga SIK,MSi saat press conference berlangsung Senin, 7/5/2018 bahwa sesuai dengan pendekatan scientific Investigation pihaknya menemukan banyak luka lebam yang terdapat pada tubuh korban AM.

Dari itulah, jejak luka tersebut ditelusuri mengapa bisa muncul pada tubuh sehingga pendalaman ini membuka tabir bahwa sesungguhnya HB yang melakukan kekerasan terhadap AM secara berulang-ulang motif yang sudah tergali, yang pertama adalah karena kesal bahwa perilaku anak memancing emosi dari hati dan pelampiasan emosi dilakukan dengan kekerasan.

“Tersangka HB mempunyai orientasi seksual, sehingga
sexual harassment kepada anaknya ini kita ketahui fakta sesuai dengan olah tubuh jenazah pada saat Autopsi diskusi dengan tim forensik menemukan adanya luka pada pada saluran pembuangan atau anus korban sehingga kita dalami dan benar,” kata Kapolres.

Tersangka tersebut ternyata menurut keterangan Kapolres melakukan seksual harassment dengan menggunakan kayu dan memasukkan ke dalam anus korban.

“Dilakukan penetrasi dengan menggunakan kemaluan tersangka ini perilaku yang belakangan muncul dari pendekatan scientific Investigation tersangka dengan perbuatan ini akan kami lapis persangkaan
Yaitu :
-pasal 80 ayat 3 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia.

-Pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang yang sama yaitu, mencabuli anak serta
-pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang kekerasan dalam rumah tangga ini akan mengakibatkan tersangka diancam penjara seumur hidup atau setidak-tidaknya 15 tahun dan denda senilai 3 miliar rupiah,” terangnya.

Sistem kekerasan yang dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur maka pihak kepolisian akan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan psikolog dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan.

Menganalisa kesehatan psikologis dari tersangka dan dalam pemeriksaan ini pun sesuai dengan hak-hak tersangka dalam hukum acara pidana maka penyidik telah menunjuk 1 pengacara untuk mendampingi tersangka selama masa penyelidikan berlangsung.(BKnews/WR)