Komplotan Pencuri Motor Asal Lampung Tewas Ditembak Polisi di Pandeglang

Barbuk motor hasil curian ditunjukan Kabid Humas Polda Argo Yuwono/foto : Arie

Jakarta, Nusantarapos – Diawali 4 laporan masyarakat, modus pencurian motor disertai kekerasan menggunakan senjata api tanpa ijin yang melibatkan 7 tersangka berhasil diungkap.

Tiga dari mereka tewas diterjang peluru anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (29/4) kemarin yaitu HS (23), AC (25) dan MB (17) di Pandeglang.

“HS menyimpan senjata api. Kemudian AC pemakai dan penyimpan senpi. Ketiga MB dia adalah pemetik dan menguasai senjata api. Ketiga, orang itu bergantian melaksanakan kegiatan (pencurian). Ketiga itu dari lampung,” kata Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2019).

Sementara tersangka lain yaitu MI (18), IS (23), AK (37) dan A (33) kini mendekam dalam sel. Mereka adalah pengantar motor curian dan penadah.

Sebelum beraksi, tersangka mengincar motor korban yang umumnya berada di lingkungan parkir mall baru kemudian mencurinya.

“Kendaraan itu dibawa ke mall dan ketemu dengan MI dan IS. Dari MI menjual ke tersangka AK dan A di daerah Pandeglang. Tiga tersangka ini HS, AC dan MB setiap dia jalan dia membawa senpi dan kunci leter T untuk mengambil barang. Kemudian bila ada yang menghalangi dia bisa menembak atau mengancam. Kalau korban ada perlawanan pasti dia melukai korban,” jelas Argo.

Rata-rata dalam sehari, para tersangka mencuri 4 motor. Sayangnya pasca kejadian, banyak korban yang motornya hilang tidak melaporkan kejadian itu ke polisi. “Ketiga tersangka ini sudah menjalankan 2 tahun sehari minimal 4 motor. Ada juga masyarakat yang kecurian tidak lapor,” lanjutnya.

Setelah diidentifikasi, motor yang dicuri kemudian dijual sekitar Rp 2 juta dan mereka biasanya mengambil keuntungan 200-500 ribu per unit.

Atas perbuatannya, MI dan IS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai pemeberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedang AK dan L dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara.

Maka dari itu, Argo pun menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan motornya.

“Imbauan kepada masyarakat, yang pertama seandainya parkir membawa motor, parkir di tempat parkir jangan lupa kunci diambil. Kadang kunci masih gantung karena tergesa-gesa. Yang kedua, dikunci kalau perlu ada kunci tambahan. Yang ketiga, seandainya parkir di dalam perumahan, seyogyanya di dalam pagar jadi tidak di luar pagar atau pinggir jalan. Kalau malam masukan ke dalam rumah jangan di teras. Jangan berpikiran selama ini aman-aman saja,” pungkas Argo. (RIE)