Polda Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia di Kalimantan

Jakarta, Nusantarapos – Ditresnarkoba Subdit II/Psikotropika telah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Pontianak-Surabaya-Bali-Jakarta pada Minggu (16/6/2019) lalu.

Ketiga tersangka yakni EB, IT dan R mengedarkan melalui jalur transportasi kapal laut. Mereka diduga diberi perintah oleh pria bernama LIM asal Malaysia.

“Berawal dari pengembangan kasus yang pernah ditangani, jaringan Malaysia-Kalimantan. Di awal Mei ada informasi dari masyarakat akan adanya transaksi daripada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Argo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Berbekal informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Subdit II akhirnya melakukan penyelidikan di wilayah Pantai Gosong dengan menyisir pantai.

“Jadi ini TKP-nya ada di perairan Malaysia dengan Kalimantan Barat. Berbekal informasi itu Polda Metro bekerjasama dengan Polda Kalbar dan Polres Singkawang. Jadi kita datang ke lokasi akhirnya kita bisa menemukan di Singkawang,” lanjutnya.

Barbuk yang ditemukan antara lain sabu seberat 10.502 gram dan Ecstasy jenis Inex 395 butir yang dibungkus alumunium foil.

Ketika diinterogasi petugas, selama di laut para tersangka mengaku berkomunikasi dengan menggunakan handphone satelit agar tidak terdeteksi. “Dia menggunakan HP satelit untuk komunikasi. Jadi dia tidak ketahuan oleh petugas,” jelas Argo.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 113 Subsider 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Tindak lanjutnya, tim akan berkoordinasi dengan Interpol Mabes Polri terkait DPO jaringan yang ada di Malaysia. (RIE)