Kapolres Trenggalek Berhasil Tangkap 3 Orang Diduga Curas

Trenggalek, Nusantarapos – Kapolres Trenggalek berhasil menangkap 3 orang yang diduga kuat sebagai pelaku Curas yang mengancam korban dengan senjata jenis airsoft gun.

Ke-3 nya ditangkap di pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019 sekira pukul 03.00 WIB di Perbukitan Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sedangkan untuk penadah sampai saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO).

Tak berpuas diri, pihak Kepolisian terus mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu asal usul senjata tersebut. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan keterangan saksi, korban, dan hasil olah TKP pada saat peristiwa Curas tersebut, Senpi yang dipakai mengancam korban adalah senjata api jenis revolver 38 sedangkan barang bukti senjata jenis airsoft gun tidak di gunakan.

“Senjata api jenis Revolver Caliber 38 beserta 14 amunisi adalah milik salah satu tersangka AL warga desa melatijaya, Sumedawe, kabupaten Okutimur Palembang Sumatra selatan. Senpi disita dari AL karena saat penangkapan senpi disembunyikan dalam busa jok belakang mobil rental yang digunakan oleh para pelaku sebagai alat transportasi.” Ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. saat konferensi pers dihalaman Mapolres siang ini, Selasa (27/08)

“AL adalah residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai eksekutor toko emas TKP Gunung Halu berupa 2 kg emas dengan TKP Ciputat, Kabupaten Tangerang, Banten berupa 6 kg emas,” Imbuhnya

Senpi yang digunakan oleh AL adalah milik E asal Kecamatan Semendawai timur, Kabupaten Okutimur yang mau dijual AL seharga Rp 7 Juta rupiah, namun belum sempat laku, digunakan melakukan tindak pidana Curas tersebut.

“Motif menggunakan senpi tersebut untuk mengancam dan menakut-nakuti korbannya,” ujar AKBP Didit

Atas perbutannya tanpa hak membawa, menguasai, mempunyai persediaan padaanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan dan mempergunakan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, petugas menjerat AL dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Sebagai informasi, kejadian Curas bermula saat korban memposting jasa penyewaan dump truck melalui akun FB miliknya dan dari postingan tersebut tersangka mengetahui nomor HP korban.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 12.00 WIB tersangka menelpon korban dan memesan pasir kepada korban. Setelah terjadi kesepakatan jual beli, maka pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 02.30 WIB korban sampai di lokasi pemesanan pasir yaitu di wilayah Kecamatan Durenan tepatnya di sebelah selatan terminal Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Sesampainya di TKP, korban diminta menurunkan muatan pasir tersebut dan tiba tiba para tersangka langsung menyekap korban dengan melakban kedua tangan, kaki, mulut, dan mata dibawah todongan senjata jenis airsoftgun.

Setelah korban dapat dilumpuhkan, para pelaku merampas paksa dan selanjutnya membawa lari dump Truck Mitsubishi Canter yang dibawa oleh korban.

Korban kemudian dimasukkan secara paksa ke dalam mobil pelaku. Sempat mendengar rencana pelaku akan membunuh korban, selanjutnya korban memberanikan diri melompat dari dalam mobil di Jalan raya Desa Bogo, Kabupaten Sragen, Jawa tengah.

Setelah berhasil melompat, korban ditemukan warga yang kebetulan melintas di Jalan raya Desa Bogo, Kabupaten Sragen, arah Solo Jawa Tengah kemudian menginformasikan kejadian tersebut ke Polres Sragen Polda Jawa Tengah. (TAT)