Agustus-September, Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Sabu 66,83 Kilogram

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Dalam kurun waktu dua bulan selama Agustus-September, Polda Metro Jaya bersama Satgasus Polri berhasil menggagalkan peredaran 66,83 kilogram sabu, 7738 butir ekstasi dan 13,8 gram bubuk ekstasi.

“Total ada 16 tersangka yang kita amankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolda, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Pengungkapan ini diawali oleh dibekuknya tiga tersangka di Deli Serdang berikut barang bukti sabu seberat 4,2 kilogram yang dikamuflase dalam kemasan teh China.

“Ini termasuk jaringan dari China,” beber Yusri.

Dan pengungkapan ini, menurutnya telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu nyawa generasi muda akibat bahaya narkoba.

“Pengungkapan 66,83 kilogram ini telah menyelamatkan 368.549 orang generasi muda,” tegasnya.

Atas perbuatannya, 16 tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 dan Pasal 137 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta maksimal adalah hukuman mati. (Arie)