Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Sabu

Pelalawan, Nusantarapos – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan meringkus pengedar narkotika jenis sabu, yaitu ED (26), UT (36), dan RS (25) Selasa (23/2/2021).

Penangkapan mereka berawal dari tim Opsnal Unit 1 yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan lintas timur Desa Kemang kecamatan Pangkalan Kuras, kabupaten Pelalawan sering terjadi transaksi Narkotika.

Kemudian Team Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Satnarkoba Ipda Masjidil melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk ED yang beralamatkan jalan Tumang Kab. Siak Riau.

Saat penggerebekan, salah satu anggota memanggil warga untuk menyaksikan pengeledahan. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening dengan klep merah yang berisikan sabu. Barang haram tersebut diambil dari dalam saku jeket sebelah kanan milik tersangka ED beserta satu unit Handphone di saku jeket sebelah kiri milik tersangka yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi Narkotika.

Setelah itu, anggota melakukan interogasi terhadap tersangka ED. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari saudara UT (36) yang beralamatkan di Desa Kemang Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan.

Tim langsung bergerak menuju kediaman UT di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kab. Pelalawan. Namun saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu sama sekali dan hanya ditemukan 1 unit handphone warna putih di lemari dalam kamar yang digunakan untuk transaksi.

Tidak hanya itu, anggota juga berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu berinisial RS, saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Timur Desa Harapan Jaya Kecamatan Pangkalan Kuras, Selasa (23/2) dinihari sekitar pukul 01.30 wib. Dari tangan tersangka RS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 100 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

“Ketiga tersangka berhasil ditangkap, dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto. (MA)