Soal Granadi, Pengacara Tommy Soeharto Siap Gugat Jaksa Agung

Nusantarapos – Buntut pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang meminta Tommy Soeharto segera menyerahkan aset Gedung Granadi secepatnya diserahkan kepada pemerintah, pengacara Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Erwin Kallo, tidak tinggal diam atas pernyataan tersebut dinilai mendiskreditkan Ketua Umum Partai Berkarya tersebut.

“Oh iya (akan gugat) kan kuasanya jelas melakukan tindakan hukum,” ucap Erwin di ruang Truntum, Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (4/11).

Erwin menyebut dasar gugatan mereka terfokus pada pernyataan Jaksa Agung Prasetyo yang diduga bermuatan politis dengan menyeret nama Tommy.

Sebab menurut Erwin, secara tertulis Tommy bukan salah satu pemilik Gedung Granadi. Posisi Tommy di gedung tersebut hanya sebagai penyewa untuk kantor PT Humpus.

“Kita lagi susun berkasnya. Yang kita tuntut dari Kejaksaan. Tunggu tanggal mainnya,” imbuh Erwin.

Erwin menuding Jaksa Agung Prasetyo tidak membaca salinan putusan peninjauan kembali (PK) kasus Supersemar. Dalam salinan berkas putusan itu, kata Erwin, tidak terdapat nama Tommy sebagai ahli waris dari Yayasan Supersemar.

“Tergugatnya 2 HM Suharto sama Yayasan Supersemar, nah ahli waris Suharto beri kuasa kepada OC Kaligis dan lain-lain, kecuali Hutomo Mandala tidak beri kuasa. Tergugatnya 2, pak Harto (Soeharto) diwakili ahli waris kecuali Tommy. Jadi Tommy tidak ikut (terlibat),” tutup Erwin.

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, Jaksa Agung M Prasetyo meminta Tommy Soeharto segera menyerahkan aset Gedung Granadi secepatnya diserahkan kepada pemerintah karena gedung itu diatasnamakan milik Yayasan Supersemar.