TMMD  

Zakat, Wakaf dan Haji Di Edukasikan Kankemenag Pemalang Di TMMD

Pemalang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang kembali terpanggil memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Jatiroyom Kecamatan Bodeh tentang zakat, wakaf dan haji. Kegiatan ini juga dalam mendukung pembangunan masyarakat melalui Non Fisik TMMD Reguler 104 Kodim 0711 Pemalang.

Sebagai narasumber, Humas Kemenag Drs. H. Nur Efendi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan pengelolaan zakat dan wakaf yang sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. Acara diawali sambutan Pasiter Kodim, Kapten Inf. Sarmin.

“Ini adalah salah satu upaya Kemenag Pemalang dalam memperbaiki sistem pengelolaan dan meningkatkan pemahaman dan pelayanan kepada masyarakat terhadap zakat, wakaf dan haji,” ucapnya di Balai Desa Jatiroyom, Jumat (15/3/2019).

Dijelaskannya lanjut, masyarakat Pemalang yang mayoritas beragama Islam akan menimbulkan potensi zakat, wakaf dan haji yang sangat besar sehingga harus diwadahi maksimal oleh lembaga yang menanganinya secara transparan dan diinformasikan kepada masyarakat luas.

“Mengenai banyak dan sedikit dana terkumpul harus diinformasikan kepada masyarakat luas. Karena kekuatan lembaga pengelola zakat terletak pada kesungguhan dalam melayani, melindungi dan menyelamatkan kaum fakir miskin,” imbuhnya.

Sedangkan untuk masalah haji, pihaknya mensosialisasikan alur pendaftaran haji reguler layanan satu atap, dengan persyaratan antara lain membawa uang tunai 25 juta rupiah, foto warna background putih ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar, kartu golongan darah serta beberapa fotocopy yang antara lain 5 lembar KTP, 1 lembar KK, 1 lembar akte nikah, 1 lembar ijazah terakhir dan 1 lembar akte lahir. Warga Pemalang akan mendapatkan haji setelah 24 tahun. (Aan Pendim Pemalang).