TMMD  

Pengadilan Negeri Pemalang : Gugatan Sederhana Menurut Perma Nomor 2/2015

Pemalang, NUSANTARAPOS.CO.ID – Puluhan warga masyarakat Desa Parunggalih Kecamatan Bodeh menerima materi hukum dalam kegiatan Non Fisik TMMD Reguler 104 Kodim 0711 Pemalang, dalam penyuluhan hukum terpadu melalui Polres, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang.

Kegiatan ini dilangsungkan di Balai Desa setempat. Untuk materi hukum dari Pengadilan Negeri, diberikan oleh Wiwin Sulistyo berupa penyuluhan tentang tata cara gugatan hukum sederhana. Disampaikannya, tujuan dari edukasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta agar memahami Perma No. 2 Tahun 2015 tentang gugatan sederhana. Selasa (12/3/2019).

“Masyarakat harus mengetahui tentang jenis gugatan sederhana ini sehingga para pencari keadilan dapat selesai perkara perdatanya dengan cepat dan sederhana,” terangnya kepada warga Parunggalih yang kebanyakan masih awam dengan Perma tersebut.

Lanjut diurainya, adapun kriteria gugatan sederhana meliputi : gugatan tentang wanprestasi/perbuatan melawan hukum yang bernilai paling banyak 200 juta rupiah dan tidak tentang sertifikat tanah serta bukan kewenangan pengadilan khusus, para pihak harus face to face kecuali mempunyai kepentingan hukum yang sama, harus berada dalam satu wilayah hukum yang sama, wajib hadir dalam persidangan baik didampingi atau tidak oleh penasihat hukum serta para pihak harus berdomisili jelas.

“Selain cara mengajukan gugatan sederhana, kami sampaikan sikap sebagai tergugat setelah menerima panggilan gugatan sederhana, persiapan persidangan dan persidangan, putusan, upaya hukum serta pelaksanaan putusan,” imbuhnya kemudian membuka sesi tanya jawab. (AP)