TMMD  

Non Fisik TMMD Pemalang : Perceraian Dipicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Pemalang, NUSANTARAPOS.CO.ID – Penyuluhan Hukum Terpadu dalam Non Fisik TMMD Reguler 104 Kodim 0711 Pemalang juga diisi materi dari Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang melalui materi tentang kompetensi/kewenangan absolut Peradilan Agama, penelantaran/kekerasan dalam rumah tangga serta penyelesaiannya di Pengadilan Agama.

Kegiatan ini dilangsungkan di Balai Desa Parunggalih (desa tetangga sasaran TMMD, Desa Jatiroyom) dengan diikuti puluhan masyarakat setempat. Diterangkan Maksum, narasumber bahwa, Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang tertuang dalam konstitusi UUD 1945 pasal 24 ayat (2), sehingga dalam melaksanakan tugas memiliki kewenangan absolut mengadili. Selasa (12/3/2019).

“Kewenangan absolut merupakan kekuasaan yang berhubungan dengan jenis perkara dan sengketa kekuasaan pengadilan, jadi Pengadilan Agama Pemalang hanya dapat menangani perkara yang sesuai dengan kewenangan absolutnya,” terangnya.

Kewenangan absolut dimaksud adalah sesuai pasal 49 UU Nomor 3 tahun 2006 perubahan pertama atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang disebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, infaq, shodaqoh, dan ekonomi syariah.

Selain tersebut, Maksum juga menjabarkan tentang kewenangan relatif (pembagian kewenangan/kekuasaan mengadili antar pengadilan agama), Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, korelasi antara kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian.(MI)