OPINI  

Pelapor Korupsi Dana Desa Harus Dilindungi Bukan Dibinasakan

Di Negeriku Indonesia ini,para pelapor dugaan korupsi Dana Desa bukannya diapresiasi tindakannya oleh para penegak hukum malah sebaliknya di kriminalisasi.Padahal PP 43/2018 memerintahkan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelapor yang laporannya mengandung kebenaran sebagaimana telah diatur dalam Pasal 12 ayat(2).Penegak hukum yang dimaksud dalam PP 43/2018 tersebut adalah KPK,Polri serta Kejaksaan RI.
Banyak yang telah terjadi,pelapor dana desa malah jadikan tersangka. Salah satunya Nurhayati,Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat yang melaporkan dugaan korupsi APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.

Pelaporan Nurhayati pun ditindaklanjuti pihak kepolisian setempat.Kepala Desa Citemu pun ditetapkan jadi tersangka,sialnya lagi malah Nurhayati yang menjadi Pelapor pun dijadikan tersangka atas dasar petunjuk Kejari Sumber Cirebon.

Partisipasi masyarakat dalam memberantas dan membinasakan korupsi harus didukung oleh pemerintah khususnya seluruh penegak hukum,bukan malah masyarakat yang menjadi pelapor di kriminalisasi tatkala masyarakat bersuara dalam mengadukan penyimpangan korupsi dana desa.
Pelapor dana desa harus dibela dan dilindungi apabila tidak ingin nasib pemberantasan korupsi di NKRI ini suram di masa depan.Kebijakan negara harus hadir dan berpihak terhadap masyarakat yang menjadi pelapor tindak pidana korupsi.Jika pelapor pun memiliki kelemahan dalam pengaduannya maka pihak penegak hukum harus membinanya bukan membinasakannya yang berujung pada status tersangka.

Harus dicatat bahwa Pelapor Korupsi bukan hanya dilindungi dalam PP 43/2018 tetapi pelapor diberikan penghargaan,sebagaimana Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.PP ini diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 September 2018.

Masyarakat yang melaporkan kasus korupsi bisa mendapatkan premi sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan atau maksimal Rp 200 juta.Sementara itu, masyarakat juga yang menjadi pelapor kasus suap menerima 2 permil dari nilai suap atau hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Dalam Pasal 15 huruf a UU 19/2019 menyebutkan KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.Di sinilah letak persoalanya,hanya KPK yang secara eksplisit diperintahkan UU untuk melindungi saksi atau pelapor.

Kemudian memang dalam UU 16/2004 tentang Kejaksaan dan UU 2/2002 tentang Kepolisian mengatur tugas dan wewenang kedua lembaga tersebut di bidang tindak pidana khusus.Akan tetapi,tidak satu pun pasal atau ayat sebagaimana UU KPK, yang mewajibkan Kejaksaan dan Kepolisian melindungi saksi atau pelapor.

Maka untuk itu,hanya KPK yang harus turun tangan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap para pelapor dugaan korupsi salah satunya Nurhayati.Berdasarkan UU KPK, KPK lah yang bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi,bahkan KPK juga berwenang mengkoordinasikan penyelidikan,penyidikan serta penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Laporan Tahun 2020,KPK telah menerima 4.151 laporan masyarakat dan sebanyak 1.429 laporan diantaranya merupakan pengaduan terkait tindak pidana korupsi yang telah diverifikasi.Diakui atau tidak,keberhasilan KPK memberantas korupsi selama ini karena adanya dari Laporan masyarakat,jadi tanpa partisipasi masyarakat maka mustahil korupsi di Indonesia ini mampu diberantas.Oleh karena itu,untuk membinasakan korupsi wahai para penegak hukum di Indonesia baik itu KPK,Kepolisian maupun Kejaksaan harus membutuhkan partisipasi masyarakat.Penegak hukum tak boleh membuat nasib para pelapor dugaan korupsi dana desa berujung menjadi tersangka,itu namanya membinasakan bukan melindungi atau dibina.

Penulis: IRIANTO