PERLINDUNGAN

STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN nusantarapos.co.id

    1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan Nusantarapos.co.id yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
    2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan nusantarapos.co.id memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
    3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan nusantarapos.co.id dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
    4. Karya jurnalistik wartawan nusantarapos.co.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
    5. Wartawan nusantarapos.co.id yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
    6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan nusantarapos.co.id yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
    7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, PT. Nusantara Pos Media diwakili oleh penanggungjawabnya.
    8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan nusantarapos.co.id dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
    9. Pemilik atau manajemen , PT. Nusantara Pos Media dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 18 Desember 2019. Sebelum disahkan, draf Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers. Pembuatan standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut pasal 15 ayat (f) UU No, 40/1999 tentang Pers yaitu “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan.”

Jakarta, 25 April 2008

Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan”.