Malang, Nusantarapos – Hari ini (15/03) Pengurus dan Jajaran LP-KPK secara resmi membuat aduan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang mengenai adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait tanah bengkok seluas 34 hektar milik Pemerintah Desa Wringinanom.
Pengurus LP-KPK Sunarto menceritakan sedikit kronologi mengenai tanah bengkok milik Pemerintah Desa Wringinanom “Tanah itu seluas 34 hektar dan dipihak ketigakan alias disewakan oleh Pemerintah Desa kepada pihak ketiga sebesar 10 juta Rupiah pertahunnya, tinggal dikalikan saja berapa total nilai keseluruhannya jika selama 3 tahun disewakan, ” kata Sunarto.
Menurutnya, yang jadi permasalahan sebenarnya adalah bukan soal disewakannya, tetapi hasil dari pendapatan hasil sewa tersebut tidak pernah dimasukan dalam laporan pendapatan kas desa dan itu sudah berjalan selama 3 tahun. Diduga hasil pendapatan sewa tanah bengkok tersebut dikorupsi oleh Pemerintah Desa Wringinanom.
Saat awak media Nusantara Pos menemui pengurus LP-KPK, Sunarto menuturkan, “Terkait langkah selanjutnya setelah membuat aduan ini, maka LP-KPK akan terus mengawal masalah ini sampai proses hukum yang berlaku. Apalagi Pemerintah Desa Wringinanom menyuruh kami berhenti untuk sampai disini dan masalah ini tidak boleh di perpanjang. Jelas kami berpikir ada apa dengan Pemerintah Desa Wringinanom? tandasnya. (STV)