Sahat : Jabatan Ideal Presiden adalah 15 tahun

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Soal masa jabatan Presiden tiga periode itu adalah aspirasi masyarakat di bawah yang kami temui ketika turun menemui mereka seperti pedagang, petani, nelayan dan lain-lain. Aspirasi masyarakat yang berkembang itu tidak bisa di larang karena ini negara demokrasi.

Apapun aspirasi masyarakat, termasuk ketika kami konsolidasi ke bawah, ternyata ada masyarakat menyuarakan itu, ya itu yang suarakan. Demikian disampaikan Sahat Martin Philip Sinurat, Deklarator Koalisi Bersama Rakyat dalam diskusi virtual yang di gelar Forum Demokrasi Untuk Pemilu (FORDILU) di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Menurut Sekretaris Jenderal Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ini, keputusan pihaknya mendukung dan menyuarakan aspirasi Presiden Jokowi 3 periode itu tidak melanggar konstitusi. itu bukan melanggar aturan, itu kembali ke Parlemen atau MPR. Artinya, ketika ada aspirasi masyarakat, silakan MPR apakah mendengarkan aspirasi masyarakat atau tidak

“Termasuk diskusi bersama FORDILU hari ini, ini bagian dari dialektika demokrasi dan pasti akan sampai juga aspirasi ini ke elit politik lewat berbagai saluran dan media kan. Yang kami lakukan bersama rakyat di daerah-daerah yang kami datangi itu juga asapirasi rakyat jadi wajib kami suarakan karena itu suara rakyat juga, ” tegas Sahat.

Sahat menerangkan, masa jabatan ideal seorang presiden memang adalah 15 tahun ambilah contoh di negara-negara dengan demokrasi mapan seperti Jerman . Kanselir Angela Markel itu menjabat 4 Periode dengan masa jabatan 16 tahun.

“Jadi dalam konteks lokal Indonesia, Jokowi harus tetap lanjut, kami mendukung mendukung Jokowi untuk kembali maju di Pilpres 2024 dan menyebar spanduk dukungan Jokowi tiga periode. IIndonesia sebagai negara berkembang yang bergerak menuju negara maju sehingga membutuhkan kepemimpinan yang berkelanjutan dengan masa kepemimpinan ideal 15 tahun”, tegas Sahat.

Terkait kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nanti, lanjut Sahat. Pihaknya akan menjalankan perintah Presiden Jokowi.

“Apakah Pak Jokowi akan memilih siapa yang akan meneruskan perjuangan beliau, atau kemudian terjadi amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan Presiden, kami akan mengikuti dan setia bersama Jokowi, ” katanya.

“Sehingga apa yang kami lakukan berikutnya, mendengar aspirasi masyarakat, apa harapan masyarakat atau apa yang kemudian menjadi keinginan masyarakat terkait Pak Jokowi, itu yang akan terus kita suarakan,” Sebut Sahat yang juga mantan Ketua Umum PP Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).

Sahat menyadari, konstitusi hanya membatasi masa jabatan presiden 2 periode. Oleh karena itu, satu-satunya cara adalah dengan mengubah atau mengamendemen konstitusi. “Ada ruang itu melalui amendemen. Inilah yang kita dorong, ” bebernya.

Sahat membeberkan alasan mengapa pihaknya mendorong Jokowi 3 periode. “Kepemimpinan Presiden Jokowi yang berani dan tegas masih di butuhkan untuk kelanjutan pembangunan. Ambil contoh sederhana di bidang Pertambangan. Jokowi berani menertibkan dan mencabut ratusan IUP yang tidak aktif. Freeport di ambil alih negara, soal ketegasan pemberantasan terorisme dll, ” ungkap Sahat.

Dalam diskusi ini juga hadir sebagai nara sumber aktivis senior Beathor Suryadi, DR. Sidra Tahta Muhktar dosen program doktoral Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Moderator koordinator FORDILU M. Adnan RS.

Sementara itu di kesempatan yang sama, aktivis pro demokrasi yang juga Politisi PDIP Beathor Suryadi mengatakan, PDIP sampai saat ini masih konsisten menolak penundaan pemilu apalagi perpanjangan masa jabatan Presiden karena konstitusi telah mengatur masa jabatan Presiden adalah 5 tahun dan dapat di pilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.

“Jadi sebagai kader partai sampai saat ini menunggu sikap final Megawati. Saya lebih tertarik ngomong mekanisme yang tersedia untuk proses penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden yaitu melalui amandemen konstitusi. Ya ada proses di koalisi partai, PDIP terbuka untuk komunikasi namun sikap PDIP sampai saat belum berubah tetap sesuai aturan konstitusi, ” ujar mantan anggota DPR RI ini. (mars)