JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Natalia Rusli adalah lawyer phenomenal dan suka mencari sensasi. Salah satunya adalah menjadi pemenang Miss Advokat Indonesia yang mana dia selengarakan sendiri dan dia modali. Lalu, Natalia Rusli diketahui menjadi penyebab di copotnya Mantan Sesjampidum Chairul Amir atas dugaan gratifikasi untuk mengurus penanguhan penahanan. Terakhir, Natalia Rusli diketahui menjadi Pengacara Raja Sapta Oktohari dan terlihat mesra dengan oknum kepolisian dalam menjegal kasus Investasi bodong, padahal sebelumnya dia menjadi kuasa hukum di pihak para korban. Maen dua kaki menjadi hal biasa baginya, dan dikenal bermulut manis dalam berbicara.
Kemaren, dunia Advokat dikejutkan dengan munculnya berita bahwa Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No B/377/III/SatReskrim/Res JB Tanggal 15 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Joko Dwi Harsono selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat.
Diketahui, selain atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Jakarta barat dan Jakarta Utara serta Jakarta Selatan, Natalia Rusli juga dilaporkan oleh Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dari LQ Indonesia Lawfirm di Polres Tangerang Kota atas dugaan pemalsuan dan memberikan keterangan palsu diatas akta otentik, alias tuduhan Lawyer bodong dengan ijazah tidak terdaftar dikti.
Ternyata, penetapan tersangka dilakukan karena Pengacara Raja Sapta Oktohari ini belum disumpah sebagai Advokat ketika menandatangani surat kuasa dan menerima pembayaran Lawyer fee di Bulan April 2020, karena dirinya baru disumpah di Pengadilan Tinggi Banten September 2020 sehingga para korban merasa tertipu apalagi janji akan mendapatkan ganti rugi dari Indosurya melalui Juniver Girsang hanya bualan Natalia Rusli.
Ketika di mintai tanggapan oleh Wartawan atas penetapan Tersangka, Natalia Rusli menjawab bahwa dirinya mempertimbangkan mengambil jalur Praperadilan melawan Kepolisian, “Saya dikriminalisasi Oknum Aparat (Kepolisian) karena saya sudah menjalankan tugas saya selaku kuasa hukum. Saya akan melawan.”
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku pelapor dalam Laporan Polisi lainnya, tertawa terbahak-bahak “Kemaren-kemaren muji-muji polisi ketika di back up oknum POLRI, Sekarang beckingan Natalia Rusli di mutasi baik di Polda maupun Mabes oleh Kapolri, dan ditetapkan Tersangka oleh Penyidik yang lurus, lalu bilang dikriminalisasi dan mau lawan Kepolisian. Bukti jelas surat kuasa tertanggal April 2020 dan Surat dari Pengadilan Tinggi Banten di sumpah September 2020, jelas menyatakan ketika menerima kuasa belumlah Advokat, namun sudah mengaku Advokat dan menerima Lawyer fee, kan kuat sudah alat bukti surat dan keterangan dua saksi lebih, itu penyidik sudah benar ditetapkan sebagai Tersangka. “Natalia Rusli mau melawan kepolisian dan menganggap di kriminalisasi, apa ga salah? Lawyer Raja Sapta Oktohari yang pandai menilai bahwa Polres Jakarta Barat salah dalam menetapkan Tersangka? Jadi apakah Polres Jakarta Barat Oknum POLRI? Tak perlu banyak Bicara, Natalia Rusli kan ngaku lawyer, ambil jalur hukum saja dan Praperadilkan Polres Jakarta Barat, apakah berani? Ataukah hanya omong kosong dan gertakan sambal saja?”
Para Korban penipuan Natalia Rusli VS, M, R dan S sangat apresiasi kepada Polres Jakarta Barat “Kami sangat sedih dan tertekan, sudah ditipu uang Milyaran di IndoSurya, sekarang saya malah kembali ditipu Lawyer bodong. Jika tahu Natalia Rusli belum disumpah sebagai Advokat, tidak mungkin saya mau berikan kuasa dan membayar 1.5 sampai 5% dari nilai kerugian ke Natalia Rusli.”
Setelah ditelusuri di Dikti, Ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli tidak terdaftar dan baru Semester 1 Magister Hukum di Universitas Pamulang, padahal di kartu nama sudah ditulis SH, MH. Hal ini membuat yakin para korban untuk memberikan kuasa kepada Natalia Rusli dan membayarkan sejumlah uang. Para Korban Mohon kepada Kapolri untuk segera berantas Oknum Advokat yang menipu korban investasi bodong yang kesulitan. “Pak Kapolri Mohon agar Lawyer Bodong Natalia Rusli segera ditahan, agar tidak mencelakai korban Investasi bodong lainnya. Kapolri sebagai polisi wajib melindungi masyarakat dari oknum Aparat Penegak hukum, termasuk oknum Lawyer yang mencelakai apalagi menipu orang yang sedang kesulitan. Hidup kami sudah sengsara tapi malah dicelakai Pengacara abal-abal Natalia Rusli”
Diketahui selain di Polres Jakarta Barat, Natalia Rusli juga dilaporkan di Polres Jakarta Utara, Polres Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Kota atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta Otentik. “Infonya Natalia Rusli masih memangsa Korban Investasi Bodong dan terakhir kembali meminta Lawyer fee ke Korban EA50, Fikasa dan Pracico yang sampai saat ini tidak ada hasilnya. Tidak ada hati nurani pemangsa korban Investasi Bodong ini. Setelah ambil lawyer fee tidak dapat saya hubungi. Kapolri segera Tahan Natalia Rusli” Ujar korban M.
LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar para korban Natalia Rusli segera melapor ke kepolisian, jika diputus bersalah penipuan maka Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani Natalia Rusli bisa batal demi hukum, apabila terbukti sebagai Lawyer bodong. Hindari Lawyer aspal, apalagi yang bermain dua kaki, hubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999, tegas Sugi Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm.