banner 970x250

Soal Dugaan Mafia Tanah di Marunda, Ketua Saber Pungli Pemkot Jakut: Jika Terbukti ASN Terlibat, Silahkan Proses Hukum

Jakarta. Nusantarapos.co.id – Buntut dugaan adanya mafia tanah di kelurahan Marunda yang diduga melibatkan mantan oknum Lurah mendapat perhatian khusus dari Pemkot Jakarta Utara melalui Satgas Saber Pungli.

Ketua Saber Pungli di jajaran Pemkot Jakut, Iyan Sopyan mengatakan, pihaknya sangat prihatin adanya dugaan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum mantan Lurah Marunda beserta peramgkatnya. “Karena itu, inienjadi perhatian kami, khususnya adanya dugaan keterlibatan ASN dalam kasus ini,” kata manta. kasatpol PP Jakut ini kepada Nusantarapos.co.id.

Iyan menjelaskan, pihaknya telah berupaya memanggil oknum Lurah Marundan dan jajaran terkait dugaan persoalan mafia tanah. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

“Kita akan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih. Namun jika terbukti adanya dugaan keterlibatan oknum mantan Lurah dan perangkatnya, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Baik secara kedinasan maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia,”tegasnya.

Seperti diketahui, Ratusan Warga di RW 02 Rt 09 dan Rt 011 Sungai Tiram Marunda Jakarta Utara mendesak pihak Inspektorat Provinsi DKI dan Kepolisian untuk memeriksa mantan Lurah Marunda Hilda Damayanti karena diduga terlibat mafia tanah.

Menurut Ketua RT 09 Agus, dugaan keterlibatan mantan Lurah Marunda Hilda Damayanti berawal saat dirinya menjabat Lurah Marunda, dirinya menandatangi dan memberikan Surat Tidak sengketa dengan No register 480/1711.1/2016 dan Surat Keterangan Riwayat Tanah dengan No register 426/1711.1/2016 kepada ahli waris terhadap Girik NO 204 persil 29 D III atas Nama AMRI DULLOH.

“Padahal saat Kami mengecek data di kelurahan Girik tersebut dengan No 204 persil 29 D III yang tertera dalam data kelurahan tidak SESUAI pada Letter C yang ada di kantor Kelurahan Marunda,” ujar Agus