Jakarta, NusantaraPos – Ditres Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 6 orang tersangka jaringan pengedar narkoba Banjarmasin, Jakarta dan Bandung. Barang bukti yang didapat yaitu total 6,5 kg sabu, 40.000 butir ekstasi dan 20.000 butir Yaba asal Thailand.
Dari total 6,5 kg sabu, terdapat 2 bungkus sabu masing-masing seberat 500 gram yang ditemukan dalam kemasan abon lele. Ini merupakan jaringan yang pernah diungkap Polda Metro Jaya pada Januari lalu.
“Januari kita sudah mengungkap jaringan abon lele dan teri medan. Pengembangan itu kita penyelidikan kembali, ternyata tak hanya sampai situ narkotika dalam abon lele. Kita mendapat tersangka baru, mendapat barang kembali dari orang lain. Tapi orang ini tidak kenal jaringan (abon lele) sebelumnya. Namanya jaringan putus,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Barang bukti 500 gram sabu dalam kemasan Abon Lele/Foto: Arie Septiani
Hasil pendalaman dan pengembangan, diperoleh jaringan ini dibantu oleh tersangka NOL, RID, OGI, TED, RUD dan HB (DPO), YG (DPO), TN (DPO) yang dikendalikan tersangka PRES (DPO).
“Kita mendapatkan TKP 1 di TMII dan menangkap 1 orang tersangka pada 21 Februari 2019 inisial SUL. Kita mendapatkan barbuk 100 gr narkotika jenis sabu. Kemudian setelah kita tangkap, kita ke rumahnya di TKP 2 di kontrakannya Cipayung Jakarta Timur. Kita mendapatkan sabu seberat 5,9 kg dan kemudian kita mendapatkan dua abon lele yang didalamnya sabu 500 gram,” jelas Argo.
“TKP 3 kita dapatkan tersangka NOL di Pekanbaru, juga TKP 4 di Bandung kita mendapatkan RID ada 2 gram sabu. TKP 5 kita mendapatkan tersangka OGI kemudian di Jakarta RUD dan TED di Taman Sari. Kelompok ini sangat berkaitan dengan pengungkapan sabu dalam bungkus makanan,” lanjutnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 M. (RIE)