OPINI  

Industri Pariwisata Digencarkan, Petugas Lapangan Harus Bertanggung Jawab

PACITAN, NUSANTARAPOS – Tidak harus menunggu pengunjung wisata bahari menjadi korban. Pengelola dan petugas lapangan dituntut harus bisa setiap saat (Standby). Bagi pengelola yang berani membuka kawasan wisata menjadi tempat yang menghasilkan pendapatan tentu tanggung jawab mesti harus dilakukan.

Selain itu semua harus jelas, mulai perijinan yang dimiliki pengelola di kawasan itu sendiri sebaiknya berbadan hukum sesuai aturan yang berlaku. Hal ini perlu di pertegas regulasinya untuk mempermudah pengawasan.

Sederhana, dalam konsep tujuh Sapta Pesona disebutkan sesuai urutannya, ada tujuh unsur yang terkandung di dalam setiap produk wisata serta dipergunakan sebagai tolok ukur peningkatan kualitas produk pariwisata. Adalah Sapta Pesona , terdiri dari unsur-unsur ; Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Kesejukan, Keindahan, Keramahan, dan Kenangan.

Masyarakatpun turut mengawasi, pengelola pun harus diberi pencerahan tentang cara pengelolaan kawasan wisata dengan benar, tidak hanya konsentrasi penarikan restribusi saja, keamanan menjadi salah satu faktor daya tarik wisata juga.

Daya dukung industri pariwisata seperti Tim SAR lengkap dengan peralatanya perlu dimaksimalkan. Dalam menangani keamanan pengunjung kawasan bahari, dari pengalaman (Red), petugas harus diberi pengenalan tentang alam, mana ombak yang berbahaya dan mana ombak yang aman.

Seperti tanda ombak terputus – putus dalam satu baris antara yang berbuih dan tidak berbuih lebih bahaya yang tidak berbuih, disamping dalam, airnya tenang dan menghanyutkan. Sebaliknya ombak yang berbuih itu dangkal dan tidak membahayakan.

Namun bila pengunjung terjebak pada pusaran air tenang yang menghanyutkan, pertolongan pertama adalah dari yang bersangkutan sendiri dengan cara berenang sebisanya kearah menyamping dan atau kearah laut sambil menunggu pertolongan petugas SAR. Tidak boleh berenang minggir karena akan dibentur air dari arah laut dan darat yang mengakibatkan korban ditarik masuk kedalam air.

Pertolongan kedua, petugas bisa mengikat petugas lainya yang dipercaya punya nyali masuk kewilayah pusaran dengan peralatan pelampung untuk mengambil korban sebelum meninggal. Setelah calon korban bisa tertangkap petugas SAR petugas lainya yang berada didaratan menariknya kepinggiran.
Lain halnya penanganan yang memakai peralatan Speed Boat , kalau sampai terjebak masuk pusaran akan menjadi tidak efektif karena air dalam pusaran akan memutar – mutarkan Speed Boat atau sejeninya.

Peringatan – peringatan lain menggunakan speaker sangat diperlukan untuk tidak bosan -bosan mengingatkan pengunjung wisata dalam rangka pencegahan sebelum kejadian. Tanda peringatan dititik lokasi bahaya juga harus dipenuhi pengelola termasuk penyiapan tenaga medis maupun supranutural bahkan termasuk Polisi Pariwisata tentu akan lebih baik kalau dilibatkan.

Disamping itu, pelibatan masyarakat yang berkepentingan (Stake Holder) sangat dibutuhkan untuk membantu melakukan gerak cepat, tepat, akurat ketika terjadi bencana pengunjung wisata terseret ombak mematikan atau bahaya lainya.

Masih banyak lagi pembinaan yang harus diberikan Pemerintah Daerah pada pengelola tentang regulasi menjadi pengusaha pariwisata dan mensosialisasikan kepada pengunjung wisata tentang tujuh Sapta Pesona.

Oleh : Mujahid

Badan Penelitian Dan Penerapan Teknologi.