GOSIP  

Digugat Rp 20 Miliar oleh Pengacara Razman Arif, dr. Richard Lee Siap Hadapi di Pengadilan

Jakarta, Nusantarapos – Menanggapi perseteruannya dengan pengacara Razman Arif Nasution, dr. Richard Lee yang lama tak muncul di depan awak media akhirnya memberikan klarifikasi.

Sebelumnya, diketahui Razman meminta Richard Lee untuk membayarkan kewajibannya karena mencopot kuasanya sebagai kuasa hukum di kasus Kartika Putri. Razman mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menuntut ganti rugi total sebesar Rp 20,7 miliar kepada Richard Lee atas dugaan pemutusan kuasa sepihak.

Ditemui di klinik miliknya kawasan Kelapa Gading, Jakarta, dr. Richard Lee mengatakan bahwa sebelum pencopotan kuasa, dia sudah meminta izin baik-baik secara lisan kepada Razman. Menurutnya, mengganti pengacara adalah hak dirinya sebagai klien.

“Saya mintanya baik-baik. Bang, untuk ke depan Abang tidak mewakili saya lagi untuk kasus Kartika Putri dan lain-lain, tapi Abang tetap merupakan pengacara saya. Jadi untuk kasus itu saja yang saya cabut kuasa dia, ” ujarnya kepada awak media, Kamis (12/5/2022).

“Dan saya juga melarang Abang untuk konferensi pers membawa nama saya, ” lanjutnya.

Richard Lee juga menyampaikan bahwa walau Razman tidak lagi menangani kasus Kartika Putri, dia selalu memenuhi kewajiban kepada Razman sebagai pengacara di perusahaannya. Maka dari itu, dia merasa heran kalau disebut tidak membayar hak mantan pengacaranya itu.

“Beliau selalu mengatakan saya tidak membayar hak, hak yang mana yang tidak saya bayar? Tunjukan hitam di atas putihnya!” kata dr. Richard Lee.

Dan mmengenai gugatan perdata yang didaftarkan Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dr. Richard Lee pun menanggapinya dengan tenang dan siap menghadapi di pengadilan.

“Ya gapapa, masalah gugatan kita selesaikan di pengadilan, ” pungkasnya. (Arie)

Penulis: Arie Septiani