JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Sidang gugatan pencemaran nama baik Nomer Perkara 1386/PdtG/2021/PN Tgr yang di ajukan oleh Panda Nababan melalui kuasa hukumnya, Fajar Gora ditolak oleh Hakim PN Tangerang. Dalam persidangan di ruang sidang 7, sekitar pukul 15:30, Hakim Ketua membacakan putusan sela yang menyatakan menerima Eksepsi dari Tergugat Alvin Lim dan menolak gugatan Majalah Keadilan dan Panda Nababan.
Alvin Lim ketika di mintakan keterangan menjawab sambil tersenyum, “Gugatan 100 Miliar Panda Nababan yang dibuat oleh Fajar Gora & Partner jelas menunjukkan level dan kualitas rendah mereka. Nilai 100 Miliar hanya untuk nakutin tikus, ga mempan sama Lawyer LQ lah. Kompetensi relatif saja mereka tidak paham, gugatan mereka menunjukkan bagaimana keangkuhan akan selalu berakhir dengan kekalahan terhadap lawyer cerdas. Mau gugat saya 100 Milyar, hakim manapun akan tertawa, ketika seorang mantan Koruptor seperti Panda Nababan mengugat 100 Milyar untuk pencemaran nama baik. Apakah Panda Nababan, mantan anggota DPR yang mengkhianati masyarakat dengan menerima suap, bisa di bilang memiliki nama baik, apalagi seharga 100 Milyar? Sebaiknya insyaf, ingat sudah bau tanah.”
Sementara, Advokat Pestauli Saragih, SH dari LQ Indonesia Lawfirm meminta agar para pengacara Fajar Gora dan Partner belajar hukum lagi. “Gugatan Panda Nababan tidak mungkin dimenangkan hakim manapun. Terbukti majelis hakim PN Tangerang menolak gugatan yang dibuat oleh Fajar Gora. Masyarakat baiknya cerdas memilih Lawyer berkualitas, yang paham hukum dan punya track record bagus. Kuasa hukum Fajar Gora membuat gugatan ganti rugi 100 Milyar untuk pencemaran nama baik seorang Mantan Koruptor Panda Nababan menjadi bahan tertawaan masyarakat seluruh Indonesia. Lah, kompetensi relatif aja tidak tahu, bahwa harus gugat di tempat domisili tergugat, bukan alamat kantor Tergugat. Bener-bener terlihat perbedaan lawyer mengerti hukum dan lawyer gagal paham,” sindirnya.
Panda Nababan pemilik Majalah Keadilan, yang dimintai keterangan atas kekalahannya di PN Tangerang memilih untuk bungkam dan diam 1000 bahasa dengan ditolaknya gugatan yang diajukannya.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm sekali lagi menoreh kemenangan di meja hijau melawan Panda Nababan, mantan anggota DPR dan terhadap Majalah keadilan yang kerap menuangkan berita berisi opini menghakimi dan melanggar kode etik Jurnalistik.
Diketahui, sebelumnya Panda Nababan menggugat Alvin Lim 100 Milyar atas pencemaran nama baik yang dituduhkan Panda dilakukan oleh Alvin Lim dengan menyebutkan majalah keadilan adalah majalah Sesat milik Panda Nababan.
Alvin lim, sebelumnya telah mengadukan Majalah Keadilan ke dewan pers dan dinyatakan oleh dewan pers bahwa majalah keadilan melanggar kode etik Jurnalistik dan berisi opini yang menghakimi. Namun, Panda Nababan menolak mengikuti undang-undang pers dengan tidak mau memuat Hak jawab.
Diduga ulah Panda Nababan ini disinyalir ingin menggunakan proses hukum untuk memeras Alvin Lim dengan minta ganti rugi 100 Milyar atas gugatan pencemaran nama baik. Namun, rencana tersebut gagal karena gugatan di tolak Majelis Hakim PN Tangerang.
Keberhasilan Alvin ini juga diketahui telah berhasil memenjarakan Penjahat kelas kakap seperti Anggie Halim dan Henry Surya, serta berani melawan oknum aparat, sehingga menjadikan dirinya sebagai seorang Advokat yang banyak didukung netizen.