SEMUA  

Tolak Ririek Jadi Dirut Telkom, Masa Ancam Mau Bubarkan Forum RUPS 

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Puluhan masa yang tergabung dalam Koalisi Nasional Selamatkan Badan Usaha Milik Negara (KONAS BUMN) mendatangi kantor pusat PT. Telekomunikasi (Telkom) Indonesia di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).

Masa membawa sejumlah poster dan spanduk yang berisikan penolakan pengangkatan kembali Ririek Adriansyah. Pasalnya Ririek di nilai telah menjadi direksi PT Telkom selama 10 tahun sehingga berpotensi melanggar hukum jika kembali di pilih dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Telkom pada Jumat 27 Mei 2020 mendatang.

Spanduk dan poster itu antara lain bertuliskan PECAT DIRUT TELKOM RIRIEK ADRIANSYAH SEKARANG JUGA. GARA-GARA DIRUT, TELKOM RUGI INVESTASI GOTO  RATUSAN MILIAR. TOLAK PERPANJANG JABATAN RIRIEK ADRIANSYAH (DIRUT TELKOM) BERHENTIKAN SEGERA. 10 TAHUN JADI DIREKSI TELKOM BELUM KENYANG YAH BOS?

Kemudian ada yang bertuliskan Perpanjangan Jabatan Dirut Telkom Melanggar PP 45 Tahun 2005 Pasal 19 ayat 1. Direksi BUMN Hanya Boleh Menjabat 1 Periode Ditambah 1 Periode Berikutnya (10 tahun) . Menjabat Direksi Telkom Sejak 2012 Sampai 2022. Masih Mau Lanjut?

Azmi koordinator lapangan KONAS BUMN mengatakan Direktur Utama (Dirut) PT Telkom, Tbk Ririek Andriansyah berpotensi untuk kembali di pilih dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat 27 Mei 2022. Jika Ririek kembali di pilih maka akan memiliki konsekuensi hukum yang dapat merugikan perusahaan sebagai perusahaan terbuka.

“Terpilihnya Ririek melanggar patut di duga kuat akan melanggar hukum jika menelaah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang BUMN pada pasal 19, masa jabatan direksi BUMN tidak boleh melebihi jangka waktu lima tahun, dan dapat diangkat kembali oleh RUPS hanya untuk satu kali masa jabatan”, ujar Azmi di kantor PT Telkom Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Menurut Azmi, Ririek Adriansyah telah menjabat direksi Telkom sejak tahun 2012 dan sesuai aturan maka ini adalah pengabdian terakhir Ririek karena telah menjabat sebagai direksi selama 10 tahun.

Seperti di ketahui tahun 2012-2013 Ririek menjabat Director of Compliance and Risk Management. 2013-2014 Ririek menjabat Director of Wholesale & International Service PT. Telkom.

“Niat pemegang saham pengendali yang di wakili KemenBUMN yang akan kembali mengangkat Ririek sebagai Dirut Telkom maka akan lebih dari 10 tahun maka menabrak ketentuan pasal PP 45/2005 pasal 11 butir 12A, setiap direksi hanya bisa menjabat paling lama 5 tahun. Dan pasal 11 butir 12C mneyebutkan jabatan direksi dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya atau paling lama 5 tahun”, tegas Azmi.

Maka dari itu kami Koalisi Nasional Selamatkan BUMN (KONAS BUMN) meminta forum RUPS memberhentikan Ririek Adriansyah sebagai Dirut Telkom. Meminta Pertanggungjawaban hukum Ririek Adriansyah yang membuat Telkom merugi karena investasi di GOTO yang di duga punya modus ‘Conflict Of Interest’ dengan pemegang saham pengendali. Menolak Perpanjangan Jabatan Ririek karena jelas melanggar hukum jika menjabat lebih dari 10 tahun.

“Kami akan kembali menggelar aksi pada Jumat 27 Mei 2022 di PT Telkom untuk mengawasi RUPS agar jangan sampai melanggar aturan dan menabrak azas good governance pemerintahan yang baik untuk kepentingan ekonomi segelintir orang yang berkepentingan menguasai PT Telkom sebagai aset negara yang vital. Kalau memaksakan kehendak akan kami bubarkan forum RUPS Telkom itu”, pungkasnya Azmi. (mars)