JAKARTA,NUSANTARAPOS, – Pengangkatan Ririek Adriansyah menjadi presiden direktur PT. Telkom Tbk mengundang polemik. Pasalnya pengangkatan Ririek Adriansyah dianggap cacat hukum dan melanggar undang-undang serta Peraturan Pemerintah.
Agus Rihat P Manalu, Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) yang sekaligus Aktivis 98 mengatakan, hari ini selaku penerima kuasa telah melakukan pendaftaran gugatan terhadap Menteri BUMN dan PT. Telkom Tbk terkait diangkatnya kembali Ririek Adriansyah sebagai Presiden Direktur PT Telkom.
“Kami telah mendaftarkan gugatan dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap menteri BUMN sebagai Tergugat 1 dan PT. Telkom Tbk sebagai Tergugat 2,” ujarnya kepada awak media, Rabu (25/5/2022).
Lebih lanjut Rihat sapaan akrabnya mengatakan, sesuai dengan peraturan pemerintah No 45 tahun 2005 Pasal 19 jelas di jabarkan bahwa masa jabatan anggota direksi selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatannya.
“Di PP 45 tahun 2005 pasal 19 dengan jelas dan tegas telah diatur masa jabatan anggota direksi selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatannya. Artinya seorang yang menjabat sebagai anggota direksi pada BUMN maximal dapat menjabat selama 2 periode atau 10 tahun, sedangkan dalam kasus ini Ririek sudah menjabat Direksi PT Telkom sejak 2012 berarti sudah 10 tahun dirinya menjabat sebagai Direksi PT Telkom,” katanya.
Rihat juga meminta kepada menteri BUMN segera membatalkan pengangkatan kembali Ririek Ardiansyah yang dinilai cacat hukum.
“Kami sampaikan kepada Menteri BUMN agar dapat mengambil langkah tegas terkait polemik di tubuh PT Telkom ini.” Pungkasnya.
Untuk diketahui Ririek Ardiansyah telah menjabat Direksi PT. TelkomlTbk sejak tahun 2012 silam dan kembali terpilih menjadi Presiden Direktur di tahun 2022 ini.(*)