Papua, NUSANTARAPOS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice & Peace sekali lagi membuktikan komitmennya untuk terus eksis memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga masyarakat Papua.
Sebelumnya pada tahun 2016 LBH Papua Justice & Peace telah membuka pos di Timika, kini di tahun 2022 LBH Papua Justice & Peace pos Timika membuktikan komitmennya dengan mengadakan kerjasama dengan Pengadilan Negeri Kelas II Timika.
Pada Selasa (30/5/2022) bertempat di Pengadilan Negeri Kelas II Kota Timika, LBH Papua Justice & Peace mengadakan penandatangan MoU yang dihadiri langsung oleh Ketua LBH Papua Justice & Peace Yuliyanto, S.H.,M.H. dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kota Timika Yajid, S.H.,M.H.
Dalam sambutannya setelah penandatanganan MoU, Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Yajid, S.H.,M.H. mengatakan inti dari kerjasama ini adalah membantu masyarakat pencari keadilan tanpa dipungut biaya atau gratis.
Senada dengan hal tersebut Ketua LBH Papua Justice & Peace Yuliyanto, S.H.,M.H. bersyukur atas terlaksananya penandatangan MoU ini. Dia juga menegaskan bahwa LBH Papua Justice & Peace tetap berpegang pada komitmen memberikan bantuan hukum secara cuma –cuma dan penyuluhan hukum kepada masyarakat tanpa dikenakan biaya di tanah Papua.
Seperti diketahui LBH Papua Justice & Peace adalah Lembaga Bantuan Hukum yang telah eksis sejak tahun 2012 dan telah terakreditasi pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Selain itu LBH Papua Justice & Peace juga memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di beberapa kota antara lain Wamena yakni di Pengadilan Negeri wamena 7 Pengadilan Agama wamena , Merauke di Posbakum Pengadilan Negeri Merauke dan Jayapura.
LBH Papua Justice & Peace menangani berbagai masalah hukum, baik dalam ranah Pidana Umum maupun Khusus, Perdata, Perceraian, Sengketa Tanah, Tata Usaha Negara, maupun Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).