DESA  

Dinas Pertanian Banyuwangi Angkat Bicara Setelah Ada Desakan dari FRB

Banyuwangi NusantaraPos- Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi akhirnya memberikan keterangan dan penegasan terkait bangunan liar yang ada pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diwilayah Kecamatan Licin, Kamis (2/5/2022).

M.Khoiri, selaku Plt.Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, saat memberikan keterangan kepada pihak FRB di Kantornya membenarkan, jika terdapat (Dua) bangunan yang berdiri di atas tanah  LP2B di Dusun Rembang, Desa Banjar, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

“Berdasarkan data dan sudah kita periksa lewat citra satelit, telah masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan dalam rencana program LP2B, ” ujarnya.

“Kami tidak pernah mengeluarkan surat keterangan, alih fungsi dan sudah masuk rekomendasi keterangan kami,  bahwa lahan itu masuk dalam ketetapan LSD,” jelasnya.

Lanjut Khoiri, perihal proses telah berdirinya bangunan tersebut, pihaknya tidak mengetahui dan lama sebelumnya telah melakukan sosialisasi.

“Sosialisasinya sudah kita lakukan dengan melalui penyuluh pertanian yang kita punya di desa-desa, juga pemasangan plang-plang di sepanjang jalan lahan yang masuk program LP2B. Seandainya ada pihak yang masuk (untuk  persoalan tersebut), jawaban kami sama, lahan tersebut menjadi bagian dari program LP2B, untuk kepentingan pertanian,” ujarnya.

Khori juga menambahkan, untuk langkah selanjutnya kami akan segera mengirim surat rekomendasi keterangan (tanah LP2B/LSD) kepada Pihak Perijinan (DPMPTSP), tembusan pada Dinas PU.CKPP, aparat penegak hukum perda (Satpol PP) serta pihak terkait lainnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Pol.PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, setelah beberapa kali dihubungi, bungkam dan enggan memberikan keterangan terkait pelanggaran LP2B tersebut.

Di tempat berbeda, Irfan Hidayat selalu Ketua FRB dan juga Advokat sangat menyayangkan sikap Satpol PP yang dinilai lamban mengambil tindakan.

“Berkaitan dengan pelanggaran perda, seharusnya satpol PP Banyuwangi harus berani dengan cepat dan tegas mengambil tindakan, apalagi LP2B ini adalah program Nasional untuk kepentingan jangka panjang bangsa. Kami juga menduga ada oknum dinas terkait yang “bermain” dalam persoalan ini,” ujarnya.

“Bila secepatnya belum diambil tindakan, kita akan ambil langkah hukum, dengan menghadap Polresta Banyuwangi agar dapat diselidiki dan mendalami dari sisi dugaan pelanggaran penggunaan fungsi ruang yang dilakukan pemilik bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Tentang Penataan Ruang sebagaimana telah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dalam pasal 69, 70, dan 71 yang mengatur tentang sanksi pidananya,” pungkas Irfan. (Hns)