Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Luruskan Isu Negatif Pasca KLB di Riau

Foto dari kiri ke kanan : Jajaran PP INI Sekretaris I Herna Gunawan,Kabid Organisasi Taufik, Sekretaris DKP Firdhonal, Kabid Pembinaan Anggota Zul Trisman dan Kabid Humas Wiratmoko.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menggelar konferensi pers untuk menyikapi isu ngatif pasca berlangsungnya Kongres Luar Biasa (KLB) dan Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) di Riau 14 – 16 Juni 2022 lalu. Konferensi pers tersebut dilakukan di Sekretariat PP INI Jl. Minangkabau, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022) dan dibuka oleh Kabid Humas Wiratmoko serta dihadiri oleh jajaran PP INI diantaranya Kabid Organisasi Taufik, Kabid Pembinaan Anggota Zul Trisman, Sekretaris I Herna Gunawan, dan Sekretaris DKP Firdhonal.

“Bahwa pada hari Rabu 15 Juni 2022, Ikatan Notaris Indonesia telah melaksanakan KLB di Riau. Di dalam KLB menghasilkan keputusan sesuai berita acara yang dibuat oleh presidium, tidak ada pembahasan dan perubahan mengenai anggaran dasar notaris. Kemudian presidium kongres memberikan mandat kepada PP INI untuk membentuk tim ad hoc,yang akan membuat dan merancang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang terdiri dari unsur pengurus pusat, dewan kehormatan pusat, tim pakar, tim kajian hukum, tim kebijakan publik dan pengurus wilayah sesuai dengan yang termuat dalam berita acara,” kata Kabid Organisasi PP INI Taufik.

Taufik mengatakan pada saat pelaksanaan KLB, memang sempat terjadi perdebatan antar peserta KLB dimana ada yang mempermasalahkan mengenai pengiriman materi untuk KLB yang dinilai tidak sesuai dengan pasal 21 anggaran rumah tangga. Dimana di dalam anggaran rumah tangga tersebut harusnya dikirim 2 bulan sebelum pelaksanaan KLB yang dimaksud.

“Namun pada saat itu PP INI tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan kepada peserta, bagaimana yang sebenarnya pengiriman materi tersebut. Untuk itu pada kesempatan ini kami ingin menjelaskan mengenai pengiriman materi tersebut, bahwa untuk perubahan anggaran dasar PP INI sebenarnya sudah membawa materi tersebut saat RP3YD di Batu, Jawa Timur bulan November 2021 lalu,” ujarnya.

Jadi, lanjut Taufik, sebenarnya kita sudah membuka kesempatan dan ruang kepada pengurus daerah, pengurus wilayah, dewan kehormatan daerah, dewan kehormatan wilayah dan juga dewan kehormatan pusat untuk membahas materi perubahan anggaran dasar tersebut di Batu. Akan tetapi di dalam sidang komisi A diusulkan pada saat itu agar bahasan ini tidak dilakukan di RP3YD tetapi akan dibahas kembali oleh anggota di tingkat daerah masing-masing.

“Oleh karenanya sesuai keputusan RP3YD tersebut, PP INI pada tanggal 3 Desember 2021 mengirimkan materi kepada anggota melalui pengurus wilayah dan pengurus daerah dengan materi yang sama saat RP3YD Batu mengenai perubahan anggaran dasar agar dapat dilakukan pembahasan oleh anggota. Sampai lewat 1 bulan setelah materi itu dikirimkan, hanya 6 Pengwil yang mengembalikan atau mengajukan usul terhadap perubahan anggaran dasar tersebut,” ucapnya.

Menurut Taufik, sebagian materi pokok yang diusulkan sama, karena hanya 6 Pengwil yang memberikan usulan terhadap draft materi yang diberikan oleh pengurus pusat. Lalu pengurus pusat saat itu mengambil kesimpulan tidak lagi melakukan perubahan terhadap draft yang sudah ada.

“Kenapa kita tidak merubah lagi draft materi yang sudah ada ? Karena itu belum mencerminkan keinginan sebagian besar di wilayah sebab hanya ada 6 Pengwil, sedangkan 27 Pengwil lagi tidak mengirimkan usulan baru. Tidak mengusulkan usulan baru itu, maka kita simpulkan bahwa mereka menyetujui dengan usulan yang sudah ada,” terangnya.

Kabid Organisasi PP INI Taufik saat konferensi pers pasca KLB di Riau.

Karenanya, tambah Taufik, kita mengharapkan usulan-usulan yang diajukan oleh 6 Pengwil itu dapat dibahas langsung di dalam KLB. Karena kalau kita masukan di dalam draft baru perubahan itu dikuatirkan akan membingungkan anggota, pasti anggota akan bertanya dimananya yang berubah sehingga harus ada pembahasan lebih lanjut di dalam rapat komisi atau pleno.

“Dan pada tanggal 15 Mei 2022, pengurus pusat mengirimkan kembali draft yang sama sebagaimana yang disampaikan di Batu dan 3 Desember 2021 kepada anggota. Pada saat yang sama juga kita mengirimkan draft perubahan untuk kode etik, yang kita peroleh dari tim ad hoc dimana tim ad hoc ini dibentuk berdasarkan RP3YD di Batu,” paparnya.

Tidak sampai disitu, Taufik juga menjelaskan bahwa PP INI pada tanggal 11 April 2022 baru menerima draft dari tim ad hoc. “Kita terima draf dari tim ad hoc pada tanggal 11 April 2022, kemudian karena materi yang akan dibicarakan di KLB adalah tanggungjawab pengurus pusat maka kita juga harus bicarakan dan baca kembali terhadap draft tersebut dengan memberi beberapa catatan di sana, sehingga tidak dapat dikirim sesuai dengan pasal 21. Selain itu masalah kenapa tidak 2 bulan sebelum pelaksanaan hari H, karena menyangkut kepastian tanggal pelaksanaan mengingat situasi masih dalam suasana pandemic,” ucapnya.

Maka, sambung Taufik, kami baru dapat mengirimkan materi pada tanggal 15 Mei 2022 dengan harapan dapat dibaca dan dipahami oleh semua anggota yang diberikan melalui pengurus wilayah dan pengurus daerah. Tetapi hal tersebut dibahas bertepatan di dalam forum sehingga dijadikan alasan untuk tidak melanjutkan pembahasan, dan itu diambil keputusan oleh presidium tanpa meminta persetujuan ke forum jadi hanya menyimpulkan apa yang disampaikan peserta kemudian ketok palu dan tidak dilanjutkan pembahasan.

“Pada kesempata ini Penguru Pusat juga akan memberikan informasi sehingga tidak terjadi salah informasi di mana dalam beberapa waktu ini banyak beredar informasi-informasi di media sosial, sehingga pada kesempatan ini kami ingin memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Sehingga apa yang saya jelaskan tadi sebenarnya pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dalam hal ini tidak melanggar ketentuan pasal 21 karena kita sudah beritikad baik jauh-jauh hari untuk menyampaikan hal tersebut di Batu. Jadi tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak melanjutkan mengenai pembahasan tersebut dan di dalam anggaran rumah tangga ikatan notaris Indonesia juga apa akibat hukumnya jika memang tidak disampaikan dua bulan sebelum KLB,” katanya.

Sementara itu Zul Trisman selaku Ketua OC mengatakan bahwa kongres luar biasa di Riau ini dilakukan selama 3 hari dengan agenda di tanggal 14 adalah upgrading dan pembekalan kepada ALB (Anggota Luar Biasa) dan Notaris yang dihadiri lebih kurang 600 peserta. Kemudian di hari kedua yakni tanggal 15 Juni berisi agenda kongres luar biasa yang diikuti lebih kurang 1.600 notaris aktif dan terakhir RP3YD (Pra Kongres) di tanggal 16 Juni yang diikuti lebih kurang 500 orang dari pengurus pusat, wilayah dan daerah.

“Di RP3YD ini memang yang menjadi masalah, kalau menurut saya selaku pimpinan sidang energi di KLB yang ditutup pada pukul 14.40 oleh presidium tidak selesai, padahal di agenda itu adalah rapat pengurus pusat yang diperluas artinya ada pengurus wilayah dan pengurus daerah di dalamnya bahkan ada dewan kehormatan pusat maupun dewan kehormatan wilayah dan daerah,” ujarnya.

Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Firdhonal saat mengikuti konferensi pers pasca KLB di Riau.

 

Lanjut Zul, namun dilalah selaku pimpinan sidang sekaligus ketua SC juga saya harus mempertanggungjawabkan jika KLB Riau ada arti dan makna. Makanya kita tampung semua energi yang tersisa mulai dari tanggal 14 dan 15 Juni itu, artinya rapat RP3YD adalah hal standar 6 menuju Kongres.

“Dimana pada Kongres nanti merupakan Kongres yang ke 24, dan pada kongres 23 juga dilakukan hal sama dimaa 6 bulan sebelumnya dilakukan pra kongres juga. Namun karena adanya penutupan kegiatan oleh presidium pada pukul 14.00 WIB tadi dan ada pertanyaan dari peserta kongres yang mengeluhkan terkait pemberian materi yang tidak sempat dijelaskan oleh PP INI maka hal ini menjadi rama,” katanya.

Di kesempatan yang sama Sekretaris DKP Firdhonal menyatakan atas nama pribadi selaku Dewan Kehormatan Pusat (DKP) perlu kami jelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan di Riau pada tanggal 14 15 Juni adalah pembekalan tentang kenotariatan, kemudian tanggal 16 ada kongres luar biasa. Dimana Kongres Luar biasa ini tidak seperti dengan kongres luar biasa di perkumpulan lain tetapi adalah perencanaan untuk mengubah anggaran dasar dan juga kode etik notaris di mana sebelumnya rencana perubahan tersebut harus dibentuk atau disiapkan terlebih dahulu rancangannya, baik rancangan perubahan anggaran dasar maupun kode etik.

“Kemudian yang kedua di tanggal 16 Juni kami mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) atau yang kita kenal dengan pra kongres ini membicarakan persiapan 6 bulan sebelum kongres. Berbeda dengan RP3YD lainnya adapun yang dibicarakan tersebut sebagaimana yang diatur di dalam anggaran dasar pasal 43 ayat 9 antara lain menyusun tema, materi, tempat, tata pelaksanaan dan juga jadwal yang berkaitan dengan pelaksanaan Kongres termasuk di dalamnya yang berkaitan dengan bakal calon ketua umum,” ujarnya.

Jadi di dalam pra kongres ini, lanjut Firdhonal, agenda salah satunya adalah mengumumkan bakal calon ketua umum (Bacaketum) dan juga dewan kehormatan pusat (DKP) yang telah diverifikasi oleh tim verifikasi. Dimana untuk Bacaketum ini minimal didukung oleh 11 Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia sedangkan untuk bakal calon DKP minimal didukung oleh 7 Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesi dan pada pra kongres kemarin di Pekanbaru sudah ada 5 bakal calon ketua umum dan juga kemudian 9 dewan kehormatan Pusat.

Pada saat KLB yang awalnya akan membahas perubahan anggaran dasar dan kode etik, tapi pada saat itu diputuskan oleh pimpinan rapat bahwa ada keterlambatan pengiriman rancangan anggaran dasar dan kode etik. Kami pun berharap sebelum memutuskan bahwa adanya keterlambatan tersebut ada atau tidaknya kalau saya beranggapan seharusnya presidium memberikan kesempatan kepada Pengurus Pusat ountuk menjelaskan apakah betul telah terjadi keterlambatan pengiriman draft rancangan perubahan anggaran dasar dan kode etik ?

“Setelah itu presidium nanti akan melempar pertanyaan kepada peserta apakah dapat diterima tentang kesepakatan ini atau tidak ? atau dengan adanya informasi keterlambatan in, maka kita sepakat untuk tidak membahas perubahan anggaran dasar. Namun hal itu tidak terjadi sehingga berkembanglah isu seolah-olah pengurus pusat telah melakukan kesalahan, terlebih tidak ada kesempatan klarifikasi oleh pengurus pusat saat pra kongres tersebut,” ungkapnya.

Firdhonal menerangkan pada saat itu saya juga ada di dalam ruangan sehingga melihat fakta tersebut bahwa PP INI tidak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Yang ingin saya tegaskan bahwa kita harus menjaga marwah organisasi kita ini untuk tidak membuat tuduhan-tuduhan dan berpendapat di luar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan perkumpulan, kita harus tetap tetap menjaga kode etik di dalam berorganisasi.

“Berbeda pendapat ataupun pilihan itu adalah hal biasa asal sesuai dengan konstitusi, apalagi kita merupakan kalangan intelektual sehingga harus bisa menjaga dan menahan diri untuk berpolemik di media sosial. Jika ingin memberikan saran dan masukan kepada perkumpulan/organisasi kita harusnya bisa dengacara tertulis maupun komunikasi maupun sarana-sarana lainnya,”tuturnya.

Menurut Firdhonal, jika ada pertanyaan maka pengurus pusat dapat memberikan penjelasan sehingga marwah dari jabatan kita yang baik ini masih tetap terjaga, jangan sampai terekspos keluar. “Apalagi pacsa KLB kemarin seolah – olah telah terjadi pertengkaran yang hebat, dan juga adanya pengurus karena disitu ada kesalahan pengurus, hal tersebut tidak tepat dalam berorganisasi,” tegasnya.