Aliansi Sejuta Buruh Desak UU Omnibus Law Dibatalkan

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja menggelar konferensi pers di Gedung Juang Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2022).

Aliansi buruh yang terlibat antara lain KASBI-KPBI-KSBSI-KSPSI-SBSI 92-SBPI-GSBI-PPIP-FSPION-ASPEK-PPMI-GEBER BUMN-PPMI 98-GASPERMINDO-GOBSI-SPAG

Nampak hadir antara lain Ketua Umum Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) M. Jumhur Hidayat (MJH) dan perwakilan organ-organ buruh lainnya yang akan ikut dalam unjuk rasa akbar buruh.

Konferensi pers di gelar dalam rangka persiapan dan sosialisasi publik mengenai aksi unjuk rasa akbar serentak pada tanggal 10 Agustus 2022 di Jakarta dan seluruh Indonesia.

Hingga sekarang, Aliansi ini telah diikuti lebih dari 40 Organisasi Buruh mulai dari, Konfederasi, Federasi, Serikat Pekerja tingkat perusahaan, OJOL (Ojek Online), TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) dan lain-lain di Seluruh Indonesia.

Jumhur Hidayat selaku Koordinator Aksi mengatakan, aksi ini dilakukan karena Pemerintah maupun DPR tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog, baik sebelum dan sesudah disahkannya UU tersebut. Aksi mereka malah direspons dengan men-sah-kan revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (PPP) sehingga bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan lnkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Konstitusional dan berlaku di Indonesia.

UU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai sudah bermasalah sejak awal pembentukannya dan hal itu tergambar dengan jelas dari reaksi yang timbul dari banyak komponen masyarakat. Karenanya bisa dikatakan bahwa Pemerintah bersama DPR telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pembentukan UU tersebut. Tanda-tanda bahwa pemerintah bersama DPR akan tetap melanjutkan cara-cara akrobatik terlihat pada proses revisi UU PPP yang prosesnya sangat cepat.

Akibat proses pembentukan UU yang banyak melanggar asas sebagaimana telah disebutkan diatas, maka pekerja/buruh merasakan ketidakadilan serta hilangnya perlindungan dari negara dalam masa bekerja karena status kerja yang tidak ada kepastian akibat kerja kontrak, alih daya (outsourcing) dan ancaman PHK yang setiap saat menghantuinya serta aturan yang menurunkan standar kesejahteraan.

“Tentu saja hal ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan, keserasian dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial”, ujar Jumhur yang juga Ketum KSPSI ini.

Dari uraian di atas, ALIANSI AKSI SEJUTA BURUH CABUT UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA menuntut Pemerintah dan DPR untuk mencabut UU Omnibuslaw Cipta Kerja No. 11 tahun 2020.

“Bila tuntutan ini dikabulkan maka Serikat Pekerja/Serikat Buruh siap berdialog seara konstruktif dari awal untuk ikut serta menyempumakan Kebijakan Nasional tentang Ketenagakerjaan baik yang akan diatur dalam sebuah UU maupun aturan-aturan turunannya”, pungkas Jumhur. (mars)