JOMBANG,NUSANTARAPOS, – Dugaan Tindak Pidana Korupsi terselubung di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan Wonosalam semakin melebar, dikuak salah seorang penyewa lahan besaran harga sewa lahan 1 hektar pertahun di Perumda mencapai Rp 5 – 7 Juta.
Saat ditemui tim investigasi seorang penyewa yang juga warga sekitar Perumda berinisial R/B membeberkan, nilai sewa lahan Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam yang digarab oleh warga sekitar mencapai Rp 5 – 7 juta. Timbul perbedaan antara nilai sewa yang disampaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) Medan Amrullah yang hanya kisaran Rp 3,5 juta pertahun.
“Saya juga sewa di Perumda, kalau saya pertahun kena Rp 5 juta, ada yang sampai Rp 7 juta pertahun. Kalau infonya PAD sampai kurang itu lucu, kemarin saja hasil cengkeh dekat kantor Perumda itu di beli kisaran Rp 70 juta belum yang di lahan sebelah utara itu cengkeh juga laku Rp 61 juta. Belum kopi juga laku Rp 35 juta, belum durian dan petai,” tuturnya.
Perlu diketahui hingga saat ini tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang masih melakukan Pulbaket Tertutup terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Terselubung Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam, namun belum diketahui secara jelas dan rinci apakah Pulbaket terkait aduan Nomor : B- 1272/M.525/Fd. 1/06/2022 yang dilakukan bisa dilanjut ke tingkat Pemeriksaan dan seterusnya.
“Saya kira perlu di audit semua yang ikut campur di Perumda, sebab dari hitungan penjualan hasil bumi dan sewa saja sudah lebih dari Rp 200 juta, akan tetapi infonya kok PAD cuma Rp 60 – 70 juta, nah yang lain kemana itu perlu dipertanyakan. Ini belum ada seminggu 2 ASN Perumda juga dipindah dan 1 ASN minta pensiun dini, apakah itu ada kaitannya dengan audit Kejaksaan, kita tunggu saja,” imbuh R/B saat ditemui di kediamannya. Jumat 15/7/22. (Udn)