PEMALANG, NusantaraPos.Com – Tata cara pengurusan dan pembuatan surat keterangan lahir juga diserahkan kepada warga Desa Parunggalih Kecamatan Bodeh, dalam mensukseskan program Non Fisik TMMD Reguler 104 Kodim 0711/Pemalang, karena akta kelahiran adalah salah satu dokumen terpenting yang harus dimiliki setiap orang. Penyuluhan dilaksanakan di Kantor Balai Desa Parunggalih Kecamatan Bodeh.Rabu (13/3/19)
Membangun wilayah desa di Kecamatan Bodeh, Kodim 0711/Pemalang menggandeng Disdukcapil Kabupaten Pemalang. Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang membangun total kecamatan tersebut, melalui TMMD Reguler ke-104 dengan fokusnya adalah Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh, dengan tidak mengesampingkan desa-desa lainnya, TMMD membangun wilayah desa-desa tersebut melalui kegiatan Non Fisik TMMD yang berupa sosialisasi maupun penyuluhan-penyuluhan.
Sebagai narasumber adalah Agus Arif SH, dari Dinas Catatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Pemalang, yang menyampaikan materi tentang tata cara pengurusan dan pembuatan surat keterangan kelahiran.
Agus memaparkan antara lain, tentang kewajiban setiap orangtua di awal kelahiran seorang anak adalah mengurus administrasi kependudukan akta kelahiran anak, Indonesia mewajibkan pendaftaran kelahiran anak kepada dinas terkait selambat-lambatnya 60 hari pasca kelahiran, sesuai dengan aturan UU No. 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006.
Pentingnya akta kelahiran adalah, anak akan memperoleh pelayanan publik dan tercatat dalam data kependudukan resmi negara, tercatat di Kartu Keluarga dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Manfaat akta kelahiran antara lain, sebagai identitas ke pendudukan anak, syarat ke pengurusan KTP dan KK, syarat pendaftaran sekolah, syarat pengurusan pernikahan di KUA, salah satu dokumen kelengkapan pembuatan paspor, pengurusan hak ahli waris, pengurusan klaim asuransi, pengurusan tunjangan keluarga, pengurusan hak dana pensiun dan lain-lain” terangnya.(*)