Nusantarapos – Direktur PT Altama Brother’s Imran, S.H., M.H. selaku pemilih Hotel Sofyan Inn Altama Pandeglang mengaku kecewa dengan pelayanan hukum di Polres Pandeglang, kekecewaan tersebut akibat perkara pengelapan yang dilakukan oleh karyawannya masih mandeg dan masih belum P21.
Kepada wartawan Imran menyampaikan “Kasus penggelapan oleh karyawan saya yang bertugas di bagian keuangan sudah saya laporkan ke Polda Banten sejak tanggal 6 November 2017 dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/445/XI/2017/Banten/SPKT II, setelah itu Polda Banten melimpahkan perkara tersebut ke Polres Pandeglang, sehingga perkara tersebut ditangani oleh Polres Pandeglang, namun saya kecewa karena hingga saat ini perkara tersebut masih belum P 21 dan tersangka masih belum ditahan,” kata imran saat memberikan penjelasan kepada wartawan media. Selasa (15/5/2018)
Lebih lanjut imran menjelaskan dalam keterangannya, “padahal pada tanggal 6 November 2017 karyawan saya atas nama Wina Apriyanti telah menandatangani pernyataan yang isinya mengakui telah melakukan penggelapan uang hotel Sofyan Inn Altama Pandeglang dan telah memalsukan faktur Lotte Mart dengan jumlah uang hotel yang digelapkan kurang lebih sekitar 159 juta,” paparnya
Kuasa Hukum Imran, Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.Si., C.L.A., C.P.L., C.P.C.L.E. membenarkan pernyataan cliennya yaitu Direktur PT. Altama Brother’s tersebut, Acep menjelaskan bagaimana awal mula proses ini di limpahkan ke Polres Pandeglang.
“Pada awalnya kami memang tidak pernah berniat untuk melaporkan tersangka, karena pada tanggal 6 November 2017 tersangka telah menandatangani pernyataan yang isinya mengakui telah menggelapkan uang hotel dan memalsukan dokumen faktur pembelanjaan lotte mart, bagi kami awalnya kami hanya meminta agar kerugian hotel segera dikembalikan, namun sekitar tanggal 7 November 2017 tersangka malah mencuri dokumen laporan hotel dan menghapus laporan di komputer sehingga menyulitkan kami untuk melakukan audit, dengan adanya itikad tidak baik serta upaya menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh tersangka tersebut.
Selain itu, Acap menambahkan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini, ia juga menekankan agar kasus ini segera ditangani oleh Polres Pandeglang dan di usut tuntas.
“seharusnya Polres Pandeglang sudah bisa melakukan penahanan terhadap tersangka, pada tanggal 20 April 2018 Polres Pandeglang baru mengeluarkan penetapan tersangka terhadap Ibu Wina Apriyanti, namun tidak dilakukan penahanan, padahal tersangka sudah berupaya untuk menghilangkan barang bukti, selain penggelapan dan pemalsuan faktur Lotte Mart,” jelasnya
“Saat ini pihak hotel masih mencari berkas-berkas laporan bulanan hotel, namun yang ditemukan baru sekitar 16 bulan dengan kerugian sekitar 1,8 Milyar. Oleh karena itu, kami meminta kepada Polres Pandeglang agar segera dilakukan penahanan terhadap tersangka.” Pungkasnya (awd)