Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Menutup rangkaian peringatan hari ulang tahun (HUT) yang ke 114, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menggelar seminar nasional yang bertemakan “Perspektif Praktisi Hukum Dalam Rancangan Perubahan Hukum Acara Perdata & Kajian Hukum Terhadap Dampak Keputusan Mahkamah Konstitusi Atas UU Cipta Kerja” di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Acara tersebut terbagi menjadi 2 sesi dimana sesi pertama menghadirkan narasumber seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Wakil Ketua MPR & anggota komisi III DPR RI Asrul Sani, Akademisi FHUI Bidang Hukum Perdata Akhmad Budi Cahyono, Ketum DPN Peradi Otto Hasibuan yang diwakili oleh Rifai, Akademisi FH UNPAD Herlien Budiono, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar yang dimoderatori oleh Kabid Organisasi PP INI Taufik.
Sementara pada sesi kedua hadir Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Anggota komisi III Taufik Basari, Akademisi Notaris/PPAT Habib Adjie, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dan dimoderatori oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Aulia Taufani.
Dalam konferensi persnya Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari mengatakan seminar nasional ini sebagai rangkaian perayaan ulang tahun Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang ke 114. Namun karena masih adanya larangan untuk mengumpulkan lebih banyak yang diakibatkan peraturan protokol kesehatan, maka kami hanya membatasi sekitar 1.600 peserta yang terdiri dari Notaris, ALB, mahasiswa dan masyarakat umum.
“Pada kesempatan hari ini, kita jadikan sebagai sarana untuk diskusi supaya bisa memberikan masukan kepada pemerintah terkait RUU Hukum Perdata,” katanya.
Yualita menjelaskan beberapa narasumber yang hadir di seminar itu adalah orang-orang yang berkompeten di bidangnya seperti Pak Asrul Sani, perwakilan Peradi, Mahkamah Konstitusi dan Kemenkumham sebagai keynote speaker serta dari Universitas Indonesia.
“Ke depan kami mengharapkan Seminai ini akan terus dilaksanakan di berbagai daerah guna meningkatkan keilmuan bagi anggota sehingga bisa update informasi untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Yurisa Martanti selaku ketua Diklat PP INI menyatakan sebagaimana dijelaskan oleh ibu ketum, bahwasanya kegiatan ini merupakan rangkaian acara HUT INI ke 114 tahun yang telah dimulai dari tanggal 1 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022.
“Namun tidak hanya itu, kita ingin mempersembahkan lagi kepada anggota, masyarakat dan ALB untuk mengadakan seminar selanjutnya yang akan dibuat di beberapa kota,” ucapnya.
Lanjut Yurisa, kegiatan ini seperti semacam membayar hutang, karena saat covid kemarin kita hampir tidak pernah ada kegiatan sehingga kita pun hanya bisa mempersembahkan seminar secara daring. Sehingga kebutuhan teman-teman ALB, rekan-rekan notaris yang membutuhkan poin bisa tercapai.
“Tetapi tidak hanya itu saja, saya harap juga bisa memberikan ilmu kepada anggota, masyarakat ataupun ALB. Seperti halnya seminar pada hari ini dihadiri oleh narasumber yang memang mumpuni dalam bidangnya sehingga sayang sekali kalau tidak didengar karena hanya ingin mencari poin saja,” tuturnya.
Yurisa menambah adapun materi yang dibahas adalah keilmuan kekinian, apa yang kita serap alam membuat semakin kaya ilmu sehingga bisa diterapkan keilmuan itu di masyarakat.
“Inti dari seminar nasional ini adalah untuk memberikan masukan dari PP INI, agar bagaimana RUU Hukum Acara Perdata yang saat ini masih dibahas oleh anggota DPR-RI.Kita akan memberikan masukan agar akta ini dimasukan sebagai alat bukti di dalam RUU tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Umum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah mengungkapkan alhamdulillah seminar ini bisa terlaksana dengan baik. Seminar ini adalah hasil kerjasama antara Ikatan Notaris Indonesia dengan beberapa narasumber untuk memberikan sumbangsih kepada bangsa dan negara sebagai masukan terhadap rancangan undang-undang acara perdata.
“Seminar ini bukan hanya kami adakan di sini saja, tetapi ini merupakan rangkaian acara dalam rangka HUT INI ke 114. Usia INI yang telah memasuki 114 tahun itu melebihi usia negara Republik Indonesia,” katanya.
Sehingga, lanjut Tri Firdaus, kami berharap bisa memberikan sumbangsih kepada rancangan UU acara perdata. Seminar ini akan dilanjutkan dengan seminar-seminar lainnya, seperti tanggal 4 – 5 Agustus juga akan diadakan seminar serupa.
“Semoga di acara ini bukan hanya sekedar mencari poin tetapi sebagai sarana untuk menambah keilmuan di bidang kenotariatan dan juga pembentukan hukum yang ada di Indonesia,” pungkasnya.